CAKRAWALAINFO.COM-KOLAKA UTARA– Puluhan Karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), melakukan eksekusi lahan, dengan memasang plan di lokasi tambang, sebagai dasar keputusan pembatalan dan pencabutan IUP oleh Mahkamah Agung (MA).
Humas PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Mansiral Usman, SH mengatakan
berdasarkan surat penetapan eksekusi No. 04/G/2020/PTUN-KDI dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, maka dinyatakan membatalkan keputusan Bupati Kolaka Utara No. 540/198 Tahun 2014 tentang pencabutan IUP Eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara tertanggal 12 Juni 2014.
Lebih lanjut, Mansiral mengatakan, Sesuai surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra yang telah ditanda tangani, PT Golden Anugerah Nusantara memiliki IUP dengan lahan sebanyak 300 lebih hektar dan telah diakui oleh pemerintah daerah, sedangkan PT Citra Silika Malawa hanya memiliki lahan sebanyak 20 hektar. Jadi tidak ada IUP 457 hektar yang diklaim PT. CSM.
“Dalam eksekusi lahan kali ini saya beserta karyawan PT GAN hanya memberhentikan aktivitas penambangan alat berat yang dilakukan oleh karyawan PT Citra Silika, kami hanya datang mengamankan aset-aset kami,”tuturnya pada Rabu (23/11)
Hingga saat ini PT GAN Sudah melakukan upaya hukum membuat pelaporan ke Polda Sultra sampai ke KPK RI, untuk meminta ganti rugi yang ditimbulkan sebesar Rp. 100 Miliar.
Sampai berita ini terbit, pihak PT CSM belum memberikan konfirmasi ke awak media terkait kisruh yang terjadi.
Laporan : Kusuma
Comment