Tokoh Pemuda Menolak Rencana Pembangunan Tower 10 Lantai di Bone

Salah satu Tokoh Pemuda Menolak Rencana Pembangunan Tower 10 Lantai di Bone
Andi Ardiman

CAKRAWALINFO.COM – BONE: Andi Ardiman salah satu tokoh pemuda menolak dengan keras rencana pemerintah untuk membangun Tower 10 lantai yang akan di bangun oleh pemerintah kabupaten Bone.

Masih banyak yang lebih perlu dibenahi, termasuk infrasturktur jalan, masih tingginya angka stunting di atas 40 persen itu yang saya rasa harus di perhatikan
Jadi menurut saya, pembangunan tower itu belum relevan, Ujarnya. Selasa 10/12/2019

Di hubungi melalu sambungan telpon Ramli wakil ketua komisi tiga dari fraksi PKS mengatakan,saya rasa sebuah langkah yang maju yang di lakukan pemerintah pada dasarnya yang namanya pembangunan itu baik, cuma ada yang lebih penting yang harus di perhatikan bagaimana lebih mengutamakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hal hal yang di butuhkan masyarakat seperti pengadaan air bersih di masyarakat pesisir.

Rismono Sarlim

Di konfirmasi langsung melalui WhatsApp Rismono Sarlim, mengatakan pembangunan Tower ini harus kita pahami dulu tujuan utamanya apa, Apabila ini di peruntukan untuk menunjang kinerja OPD yang mana Apabila berada pada satu tower atau gedung tentu akan lebih efisien dan efektif, tentu kita harus mendukung.

BACA JUGA: PPDI Bone Laksanakan Kampanye Pendidikan Inklusif

Pendapat saya sebagai mantan wakil rakyat, tentu tidak melihat ada satupun anggota DPRD yang menolak di karenakan pandangan umum fraksi fraksi semua menyetujui rancangan APBD yang ada, ini tandanya semua menyetujui termaksud pembangunan tower tersebut dan harus di pahami bahwa mandatory spending atau kewajiban belanja yang di atur oleh undang-undang ini mewajibkan 20 persen anggaran di pendidikan, 10 persen di kesehatan, 24 persen infrastruktur.

Apabila ini terpenuhi saya kira tidak ada masalah, hanya saja memang di perlukan Pemda melakukan inisiatif, apabila ada isu isu yang di anggap dapat menimbulkan perbedaan persepsi di tengah tengah masyarakat, maka Pemda wajib hadir melakukan penjelasan. tutup Rismono Sarlim

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment