Tanpa IMB, Kasatpol PP Jeneponto: Saya Akan Tindak Pembangunan Puskesmas Bontosunggu Kota Diduga Ilegal

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Pembangunan Puskesmas Bontosunggu kota terbilang anggarannya besar kurang lebih Rp 9,8 miliar rupiah. Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) PKD tahun 2021 seperti yang terpasang pada papan informasi.

Diketahui bahwa Proyek pembangunan itu, dilaksanakan oleh CV. Gatra Buana, nomor kontrak 440/005/SP/Dinkes/VII/2021. Pekerjaan tersebut dimulai sejak 4 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Lokasi pembangunan tersebut tepatnya dibelakang Kantor KPU/BPBD Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pasalnya Bangunan tersebut terus mendapat sorotan dari penggiat anti Korupsi LPK Sulsel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jeneponto, Nasuhan mengatakan akan menertibkan bangunan tanpa IMB salah satunya Puskesmas Bontosunggu kota dan Bangunan Rumah Susun (Rusun).

“Saya kira dua bangunan ini sudah punya IMB ? Maka saya selaku penegak perda akan mencoba memfasilitasi, bagaimana menertibkan bangunan yang tidak punya IMB. Namun demikian pasti ada solusi,” ujarnya

Solusinya ini menurut Nasuhan akan menemui atau memanggil orang yang berkompoten dalam pengurusan pembangunan. Dan jika tidak mengindahkan peringatan, akan ditindak berdasarkan dengan aturan.

“Saya akan temui atau memanggil orang orang yang berkompeten dalam pengurusan pembangunan ini. Nah, kalau nantinya sama sekali tidak direspon baik, apa boleh buat, saya selaku penertib akan menindaknya apakah melalui jalur hukum,” tegasnya

Mantan Kepala Kecamatan Kelara ini menambahkan, kalau dia berkeras dan tidak mau mengikuti persyaratan yang dianjurkan oleh aturan apa boleh buat.

“Kita hentikan pengerjaan proyeknya, sembari menunggu terbitnya IMB sebagai kelengkapan surat-suratnya,” terangnya

Apalagi ini bangunan pemerintah, bangunan masyarakat saja mengurus izin bangunan pemerintah jelas penganggarannya. “Kalau secara prosedur membangun itu harus mengurus IMB dulu, setelah ada IMB maka wajib dipasang dilokasi yang dijadikan obyek bangunan ” ungkapnya

“Supaya ketika petugas petugas begitu dia jalan tentunya dapat melihat, bahwa bangunan ini sudah memiliki IMB, karena dimana-mana, bahkan di seluruh indonesia pada saat membangun pasti IMB terpasang lebih dahulu,” sambungnya

Selain itu, bahwa IMB ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jadi betul, bahwa IMB ini salah satu Pendapatan Asli Daerah untuk meningkatkan PAD, kalau ini dilanggar bagaimana jeneponto bisa maju,” tutupnya

Sebelumnya diberitakan, Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar mengatakan proyek pembangunan Puskesmas Bontosunggu kota diduga bermasalah, karena berada diantara lahan Pemerintah daerah jeneponto yang tidak bersertifikat dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jeneponto dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Berdasarkan dengan hasil analisis, bahwa, pembangunan fisik sudah mencapai progres 70 persen, tetapi berkas lainnya belum lengkap, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dapat dinilai melanggar prosedur di daerah tersebut,” terang penggiat anti korupsi LPK SULSEL itu.

“Pemerintah Kabupaten Jeneponto harus tegas menindak dugaan maraknya bangunan liar tanpa izin tersebut. Untuk tertibnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) masyarakat harus sadar bahwa jika membangun wajib ada IMB,” tambahnya, Sabtu (18/12/2021).

LPK SULSEL menegaskan, bahwa Pembangunan Puskesmas Bontosunggu Kota diduga melanggar prosedur, ini bakal menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Selatan, untuk melakukan penyelidikan dan tidak tebang pilih bagi pelanggar aturan.

“Pintu masuk penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, seperti Kejaksaan, Polda dan KPK atas adanya dugaan pelanggaran. Saya menduga memang dari awal pembangunan Puskesmas ini bermasalah, mulai dari lahannya, sertifikatnya, bahkan IMB-nya pun diabaikan, serta pekerjaan kontruksi yang di duga tidak sesuai dengan rencana anggaran Biaya (RAB),” kata Anwar.

” Sementara Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Meriyani juga mengakui, bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Pembangunan Puskesmas Bontosunggu Kota, belum ada, namun sementara dalam proses ” ujarnya

“Melanggar prosedur. Puskesmas Bontosunggu belum ada sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB-nya), sementara dalam proses,” katanya.

Laporan: iqbal

Loading...

Pos terkait

Comment