Surat Edaran Menteri Urgen di kawal
Oleh: Nuzul (IAIN Bone)
Tidak ada kehidupan di dunia tanpa pengaturan, tujuannya adalah untuk menjaga dan memelihara kehidupan itu sendiri agar tidak terganggu dari satu suasana yang semestinya kita pelihara dan jaga bersama dengan baik.
Keteraturan hidup bukanlah sebuah alterternatif yang boleh tidak diindahkan, melainkan keteraturan hidup itu adalah pilihan hidup, sikap hidup.
Pelaksanaan Adzan itu sendiri bagi umat Islam adalah tanda akan tibanya waktu shalat, dan shalat bagi umat Islam adalah pilihan hidup, bukan alternatif yang boleh tidak dilaksanakan, maka adzan itu selain penanda akan tibanya waktu shalat juga sebagai peringatan akan perlunya bersegera shalat sebagai pilihan ibadahnya umat Islam.
Namun mengatur besar atau kecilnya adzan atau suara mengaji di masjid, atau mengatur lama atau singkatnya waktu yang digunakan pada suara mengaji di Masjid/Mushallah, menjadi penting agar hikmah hikmah ibadah kita bisa diraihnya tanpa menimbulkan efek lain dari suasan kehidupan sosial dimasyarakat, terutama pada masyarakat yang majemuk seperti bangsa ini.
Surat Edaran Menteri Agama RI no. SE. o5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, adalah solusi yang tepat untuk pelaksanaan ibadah bagi umat muslim dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamana bersama mengingat masyarakat sangat majemuk, yang boleh jadi sebelumnya, belum diatur secara memadai atau sudah dia tur tapi masih perlu penegasan ulang. Oleh karena itu surat edaran gusmen tersebut urgen dikawal pada tingkat pelaksanaannya.
Jika diamati secara seksama surat edaran tersebut, sesungguhnya tidak ada yang dihilangkan dari apa yang selama ini dilaksanakan sebelum memasuki pelaksanaan ibadah shalat di Masjid/Musala.
Surat Edaran tersebut, tidak melarang pemasangan pengeras suara untuk melantungkan suara mengaji di Masjid atau Musala apalagi pengeras suara untuk adzan agar tetap terdengar keluar, namun yang diatur adalah volume (desibel) untuk tidak menimbulkan efek kebisingan yang berlebihan hingga mengganggu suasana kebatinan masyarakat luas.
Jadi harus dibedakan antara pelarangan dan pengarturan. Pelarangan berarti barang yang ada dilarang/dihilangkan agar tidk digunakan lagi misalnya, sedangkan pengaturan adalah barangnya tetap ada, dan tetap seperti biasa namun diperlukan pengaturan agar lebih menjaga kehidmatan pelaksnaannya.
Nah Surat Edaran no. o5 tahun 2022 itu bersifat mengatur (regeling), bahkan pada surat edaran tersebut juga diperlukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanannya untuk tujuan kemaslahatan bersama.
Tentang hiruk pikuk dari kalangan tertentu yang mencoba membawa ke arah tuduhan bahwa Gus Menteri membandingkan antara suara adzan dengan suara gonggongan anjing, tidaklah demikian, dan tidak benar. karena antara ke duanya tidak mungkin dapat diperbandingkan, satu suara berasal dari suara asli makhluk hidup yang bernama hewan, sedangakan satunya berasal dari suara yang bisa diatur karena menggunakan teknologi (pengeras suara).
Gonggongan anjing tidak mungkin di atur, gonggongan anjing tidak ada pengaturannya, karena muncul dari si anjing itu sendiri, sedangkan suara adzan atau suara mengaji di Masjid/Musala sangat bisa diatur dengan suatu perrtimbangan tertentu. Sehingga pernyataan pak menteri benar benar lebih pada maslahatnya yaitu, “untuk mencegah potensi dapat timbulnya kebisingan dan kegelisahan masyarakat luas sehingga perlu pengaturan penggunaan pengeras suara adzan dan mengaji di Masjid/Musala”. Wallahu a’lam.
Comment