Rutan Kelas ll A Kendari Berikan Remisi Natal 2022 Kepada 7 Narapidana

Kepala Pelayanan Rutan Kelas II A Kendari Wardin

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI-Jelang Perayaan Natal 2022, Rumah tahanan (Rutan) Kelas ll A Kendari memberikan remisi pengurangan masa tahanan kepada 7 orang narapidana dari total tahanan 738 narapida saat ini.

Bacaan Lainnya

Kepala Pelayanan Rutan Kelas II A Kendari Wardin menjelaskan, penilaian remisi yang kami berikan buat narapidana ialah dengan selalu berkelakuan baik menjalankan program yang telah diberikan seperti rajin menjalankan ibadah di Masjid jika beragama muslim dan yang beragama nasrani mengikuti kegiatan di Gereja dan ini akan di nilai oleh walinya.

Lebih lanjut, walinya ini juga yang berinteraksi setiap hari dengan mereka dan dia juga yang memberikan poin-poin dan salah satu indikator untuk mendapatkan remisi salah satu wajib melaksanakan kegiatan keagaman ini,” jelasnya saat ditemui diruangnya Kamis, 22 Desember 2022.

Wardin juga menuturkan mengenai kasus-kasus yang mendapatkan remisi kali ini yakni kasus narkoba, ini berdasarkan peraturan yang baru, jadi setiap warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan itu sudah dapat remisi.

“Sekarang justise tidak diberlakukan lagi, ketika mereka memenuhi masa tahanan 6 bulan masa tahanan dan berkelakuan baik maka warga binaan sudah berhak mendapatkan remisi,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk kasus-kasus yang menjerat warga binaan yang mendapatkan remisi ini diantaranya kasus narkoba 4 orang, kasus perlindungan anak 2 orang dan kasus percurian 1 orang.

 

Laporan : Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment