CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Pengambilan sumpah jabatan wakil ketua DPRD Kabupaten Bone yang bertempat di kompleks stadion lapatau kelurahan macanag kecamatan tanete riattang barat kabupaten Bone harus tercedarai dengan adanya insiden pelarangan peliputan baik media cetak dan online kamis 10/10/19
Menanggapi kejadian tersebut, sekertaris PWI Kabupaten Bone Enal rasul, beliau mengecam larangan bagi Wartawan untuk meliput pengambilan sumpah wakil ketua DPRD Kabupaten Bone
karena itu sama halnya menghalang halangi jurnalis yang tentunya tidak sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, di hubungi melalui sambungan Whatsapnya jumat 11/10/19
Sementara itu Kabag Ops Polres Bone Kompol Andi Syamsul Alam menegaskan bahwa kami dari kepolisian khususnya Polres Bone hanya melaksanakan tugas untuk membatasi Wartawan masuk kecuali yang memiliki Id card khusus sesuai permintaan panitia pengucapan sumpah pimpinan DPRD Kabupaten Bone
Beredar video pendek pak sekwan Abu bakar mengatakan di dalam videonya
tidak ada perintah dari sekretariat DPRD untuk melarang meliput, ini adalah paripurna terbuka terkait adanya pihak keamanan yang mencegat dan melarang masuk Wartawan mungkin pertimbangan masalah Keamanan ungkap sekertaris DPRD ABU Bakar dalam videonya.
Wartawan dan media yang semestinya mengabarkan dan memberikan info terkait pelantikan wakil pimpinan DPRD kab Bone, seharusnya mendapatkan fasilitas agar penyajian beritanya bisa cepat diterima publik dalam bentuk breaking News
Laporan : Ani Hammer
Comment