Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kelas IIA Watampone Resmi di Tutup

Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kelas IIA Watampone di Tutup

CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone secara resmi menutup kegiatan program rehabilitasi bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) korban penyalahgunaan Narkoba yang digelar di Aula Kantor Lapas Watampone jalan Yos Soedarso Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Senin 28/12/2020.

Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kelas IIA Watampone di TutupKegiatan yang dihadiri oleh Kalapas Watampone, Lukman Amin, Konselor Ahli Muda dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK) Bone Savitry, pejabat Struktural, tim kerja program layanan rehabilitasi Lapas Watampone, serta 33 orang residen yang juga merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Watampone.

Pujian dilontarkan kepada para residen peserta rehabilitasi menurut Savitry yang juga sebagai salah satu konselor adiksi pada program tersebut mengatakan “Selama pelaksanaan program rehabilitasi ini, para residen banyak menunjukkan hal hal yang bernilai positif, perubahan perilaku yang sangat signifikan, serta semangat kebersamaan family, dalam mengikuti kegiatan yang berlangsung selama 6 bulan ini, tak hanya itu di momen yang sama, ia juga mengapresiasi 3 orang residen yang memiliki pola perubahan perilaku yang sangat baik, dan mampu menjadi motivator perubahan kepada para residen peserta rehabilitasi narkoba di Lapas Watampone”.

Sementara itu Lukman Amin selaku Kalapas Watampone mengahaturkan terima kasih kepada BNNK Bone atas partisipasi, dedikasi serta sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan rehabiliatasi ini, selain itu Lukman juga mengharapkan kepada seluruh Residen yang telah menjalani program rehab bisa turut andil dalam pemulihan WBP yang lain dan senantiasa mengajak ke arah yg lebih baik, terlebih mendorong untuk tidak lagi berurusan dengan narkoba.

Usai penutupan kegiatan rehabilitasi, hari ini juga diadakan pelaksanaan skrining terhadap 58 orang yang terdiri dari tahanan dan juga WBP, dengan kasus penyalahgunaan Narkotika.

Hal ini sebagai langkah awal dalam rangka persiapan program rehabilitasi sosial tahun 2021, yang merujuk dari Surat Kadiv.PAS Kanwil Sulsel No.W.23.PK.01.06.04-463 tanggal 22 Desember 20202 perihal persiapan pelaksanaan layanan rehabilitasi tahun 2021.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment