Polisi Amankan 31 Orang Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah di Rumah Sakit

CAKRAWALAINFO.COM – MAKASSAR | Polda Sulsel membuktikan jajarannya menindak tegas oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit.

Polisi Amankan 31 Orang Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah di Rumah SakitSaat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid 19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah telah melaksanakan gelar perkara diruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut

“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik Terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RSLabuang Baji, RS. Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyiidikan dan menetapkan tersangka,”ungkap Ibrahim

Semuanya di rapid dan agt yg periksa pakai APD

Kabid Humas kemudian menyebut Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS. Dadi , Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu .SA, dan MR . Untuk Kasus di RS. Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Sedangkan Kasus di RS. Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan 5 orang tersangka.
“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dr tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabesMakassar,” ungkap Kabid Humas

Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” tegas Kabid Humas

Laporan: Andi Agung Iskandar

Loading...

Pos terkait

Comment