Polda Sultra Menahan Kades Puosu Jaya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

CAKRAWALAINFO.COM-KONAWE SELATAN-Kepala Desa Puosu Jaya berinisial LA, resmi ditahan di Polda Sultra terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), pada Jumat (11/11)

Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto membenarkan terkait penahanan LA yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra,” ujar Didik saat dikonfirmasi cakrawalainfo.com ,Sabtu (12/11).

Mantan Kapolresta Kendari ini menjelaskan, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap LA, setelah adanya alat bukti yang cukup.

“Untuk perkara LA ini kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021,” jelasnya.

Atas dugaan kasus korupsi ini, Didik menyebut Kades Puosu Jaya yakni LA, melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 lebih subsidiair Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan : Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment