Pindah Lokasi Atas Petunjuk Pimpinan, Dinkes: Lokasi Bukan Persyaratan Utama Pembangunan Puskesmas

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, mendesak KEMENKES, agar tegas dengan memberikan sanksi kepada kepala Dinas Kesehatan dan KPA/PPK, PPTK, karena dinilai tidak profesional dan transparan dalam melaksanakan pembangunan Puskesmas Bontosunggu kota Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto,

Diketahui, proyek pembangunan Puskesmas Bontosunggu dibangun dengan anggaran sebesar Rp9,8 miliar. Dan lokasi puskesmas yang terletak di belakang kantor BPBD dan KPUD Kabupaten Jeneponto, tidak pada titik kordinat yang sebenarnya.

” Sesuai dengan jawaban kepala dinas kesehatan Kabupaten Jeneponto Syusanty A.Mansyur SKM. M.Kes, yang dihubungi oleh LPK melalui Via WhastApp Nya Minggu, (19/12/2021) ” Titik lokasi bukan persyaratan menjadi pembangunan PKM “. Kata Syusanty

Lanjutnya ” Kami sampaikan bahwa pembangunan puskesmas sudah di monitoring langsung oleh KEMENKES, dan kami laporkan juga bahwa untuk puskesmas bontosunggu terjadi perubahan lokasi atas pertimbangan pimpinan, mengingat adanya revisi RT/RW bahwa pada lokasi sebelumnya terjadi perubahan rencana peruntukan PEMDA,selain kabbonga rawan banjir dll.

” Terkait tidak adanya IMB pada PKM, bukan seperti itu aturannya, kami dari awal sudah mengurus berkas sambil jalan ada yang belum selesai jadi sementara pengurusan.

” Maaf pak kami sementara dipasar ini laksanakan vaksinasi, silahkan berkoordinasi dengan pak Kamal sebagai KPA dan IMB sementara dalam pengurusan”. ujar Kadis Kesehatan

” Menurut ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar ” Saya yakin bahwa titik kordinat perencanaan pembangunan Puskesmas yang semestinya itu di Kabbonga. Sehingga dapat dicurigai bukan lahan dibelakang KPU/BPBD. Dan untuk mendapatkan anggaran harus jelas ketersedian lahannya termasuk sertifikatnya,” ujarnya

” Selanjutnya kata dia, bagaimana mungkin ketersedian lahan yang disiapkan di belakang KPU Jeneponto  itu yang dipersentasekan ke KEMENKES untuk mendapat anggaran pembangunan Puskesmas kurang lebih Rp9,8 miliar tersebut.

” Sehingga kami menduga Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto melakukan pembohongan di KEMENKES. Karena  ketersedian lahan yang di persentasekan. Sementara titik lokasi untuk membangun ditempatkan pada lahan yang belum bersertifikat, jadi Pantas saja jika lahan itu bermasalah,” tegas Ketua LPK SulSel dihadapan cakrawalainfo.com, Minggu, (20/12/2021).

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaluddin SKM. M.Kes, yang dimintai klarafikasinya oleh LPK SulSel, tidak merespon sama sekali.(*)

Laporan: iqbal

Loading...

Pos terkait

Comment