Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara Kembali Limpahkan Tersangka Judi Sabung Ayam Kepada JPU

CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA |
Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali menyerahkan Tersangka dan barang bukti tindak pidana Perjudian sabung ayam kepada JPU Kejaksaan Cabang Tana Toraja di Rantepao. Rabu (02/06/2021) pukul 12.00 wita

Adapun Identitas Tersangka berinisial A K alias Papa M, Umur 55 thn, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Alamat Limbu, Kel. Sarira, Kec. Makale Utara, Kab. Toraja Utara.

Penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas Perkara dinyatakan lengkap/P.21 oleh JPU sesuai Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao Nomor: B-534/P.4.26.2/Eoh.1/05/2021, tanggal 12 Mei 2021.

Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo membenarkan bahwa pelaku dilakukan penangkapan oleh Timsus Singgallung karena melakukan perjudian sabung ayam pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 jam 16.30 wita di Lembang Nonongan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara.

Kemudian Barang bukti berupa
– 1 (satu) ekor ayam
– 11 (sebelas) buah taji
– 1 (satu) buah batu asah
– Uang tunai sebanyak Rp. 1.890.000.- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Kasat Reskrim polres Toraja Utara AKP Harjoko, SH mengatakan dengan Penyerahan Tersangka bersama barang bukti tersebut maka tindakan selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan dalam proses Persidangan di Pengadilan.

Laporan : Supardi
Sumber : Humas Polres Toraja Utara

Loading...

Pos terkait

Comment