Tindak Lanjut SE Gubernur Sulsel, Camat Bangkala Imbau Larangan Pengunaan Rokok Elektrik 

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO || Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 338/15256/DINKES tanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape), yang berdasarkan Surat Kepala BNNP Sulawesi Selatan Nomor: B/1168/VII/KA/PC.04.01/2026/BNNP tanggal 28 Juli 2026.

Oleh karena itu, Camat Bangkala UUD PANCA.,S.sos., M.M menghimbau seluruh pimpinan instansi di wilayah Kecamatan Bangkala untuk mengambil langkah-langkah sebagaimana mestinya

Imbauan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan vape.

UUD PANCA juga memaparkan 6 poin penting yang harus diterapkan di lingkungan instansi maupun di lingkungan sekolah khususnya di kecamatan bangkala

1. Melarang seluruh pegawai ASN / Non ASN / Karyawan dan pelajar di lingkup instansi / sekolah masing-masing untuk tidak menggunakan rokok elektrik (vape);

2. Melaksanakan pengawasan dan monitoring secara berkala di lingkungan instansi, sekolah, dan wilayah kerja masing-masing;

3. Memberikan sanksi hukuman disiplin kepada pegawai / pelajar yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Membuat dan memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di area-area strategis yang mudah dilihat dan dibaca, seperti di depan kantor, gerbang sekolah, ruang pelayanan, dan papan pengumuman;

5. Khusus Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Bangkala, agar meneruskan imbauan ini kepada seluruh Kepala Sekolah SD / SMP, Madrasah, dan Pesantren di wilayah Kecamatan Bangkala, serta melarang penggunaan sekaligus peredaran vape di lingkungan sekolah masing-masing;

6. Melaporkan hasil pelaksanaan imbauan ini secara berkala kepada Camat Bangkala untuk diteruskan kepada Bupati Jeneponto cq. Dinas Kesehatan.

Mari bersama wujudkan lingkungan sehat bebas dari vape

 

 

Supardi

Loading...

Pos terkait

Comment