Modus Service Kompor, Dua Orang Pencuri Emas Berhasil Diamankan SatRes Polres Toraja Utara

CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA | Bermodus Service Kompor Gas, Dua orang Pelaku Pencurian Emas di Kabupaten Toraja Utara diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Polda Sulsel.

Dua orang pelaku yang diamankan tersebut yaitu seorang wanita berinisial HYS (28) warga Mangkutana, Kab. Luwu Timur, dan seorang pria berinisial AYH (22) warga Patatalassang, Kab. Gowa.

Aksi Pencurian tersebut dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda yaitu di Dusun Panglulukan Lembang Rantebua (28/07/2023) dan di Lingkungan Lempana Kel. Buangin Kec. Rantebua Kab. Toraja Utara pada (09/08/2023).

Diketahui, aksi pencurian pertama yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut dialami oleh Ibu Martina Bunga (54) pada (28/07/2023), dalam aksinya dengan memanfaatkan kelengahan Korban, pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas berupa kalung, cincin dan anting milik Korban total seberat 14 gram.

Dalam aksi keduanya, peristiwa pencurian tersebut juga dialami oleh Ibu Ribka Sidupang (77) pada (09/08/2023), masih bermodus sebagai petugas service kompor gas, kedua pelaku kembali berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas juga berupa kalung, cincin dan anting seberat total 17 gram.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, Pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang Pelaku Pencurian perhiasan emas bermodus service Kompor Gas memanfaatkan kelengahan Korbannya.

Saat ini kedua Pelaku telah Kami amankan, awalnya Petugas Unit Resmob bersama Personel Polsek Sanggalangi’ dipimpin Kapolsek Sanggalangi’ IPTU Yos Sudarso Mangguali berhasil mengamankan HYS (28) di To’tallang Lingkungan Penanda, Buangin, Rantebua, Toraja Utara, Rabu (09/08/2023) siang, terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Resmob, Pihaknya kembali berhasil mengamankan AYH (22) yang tengah bersembunyi di Perumahan Songka Permai II, Wara Selatan, Palopo, sabtu (12/08/2023) sore.

Ditambahkannya, selain mengamankan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor tanpa plat, 3 buah Perhiasan Emas (kalung, cincin, dan anting emas), Uang tunai sebesar 2 juta rupiah hasil penjualan emas, Obeng, Selang Regulator, ID card, 1 blok Kwitansi, dompet warna coklat, serta 2 unit Handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, jelas Kasat Reskrim.

Sebagai langkah antisipasi, Pihaknya mengingatkan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Toraja Utara terkhusus yang hanya tinggal sendiri di rumah untuk lebih berhati-hati dalam hal menerima tamu terlebih jika tamu tersebut dinilai asing (tidak dikenali), tutupnya.

(*/Supardi)

Loading...

Pos terkait

Comment