Melalui Musyawarah, Ahli Waris Ibrahim Tiro Sepakat Untuk Membuka Kembali SDI 137 Bontomanai

Melalui Musyawarah, Ahli Waris Ibrahim Tiro Sepakat Untuk Membuka Kembali SDI 137 Bontomanai

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO: Pemerintah kabupaten jeneponto turun langsung ke sekolah SD INPRES 137 Bonto Manai yang terletak di kelurahan Bulujaya, kecamatan Bangkala barat, kabupaten jeneponto yang sempat menjadi polemik dikalangan masyarakat maupun di media sosial beberapa waktu yang lalu untuk mencari solusi dan melakukan musyawarah bersama pihak ahli waris Ibrahim Tiro, Selasa, ( 01/03/22).

Diektahui, SD INPRES 137 Bonto Manai ditutup oleh ahli waris H. Ibrahim Dg. Tiro pada hari Sabtu 19/02/2022 yang menyebabkan siswa sekolah tersebut terpaksa harus belajar di rumah-rumah warga

Melalui Musyawarah, Ahli Waris Ibrahim Tiro Sepakat Untuk Membuka Kembali SDI 137 BontomanaiDari hasil musyawarah yang di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, kepala dinas pendidikan, H. Nur Alam, Kasatpol PP, M. Nasuha, Kapolsek Bangkala, H. Sarro, Danramil Bangkala, Camat Bangkala, Lurah Bulujaya, Korwil Kecamatan Bangkala barat, Sejumlah kepala sekolah sekecamatan Bangkala barat, tokoh masyarakat dan Pihak Ahli Waris H. Ibrahim Dg. Tiro memperoleh kesepakatan dengan membuat pernyataan secara tertulis.

Dari pantauan awak media ini, Ahli waris H. Ibrahim Dg. Tiro, Hj. Rahniati Dg. Puji setuju membuka kembali sekolah tersebut dengan sjumlah persyaratan

“Iya kami dari pihak Ibrahim Tiro siap membuka kembali sekolah asalkan permintaan kami di penuhi, Jelasnya.

Untuk itu, Pihak pemerintah dan ahli waris Ibrahim Tiro membuat kesepakatan bersama dan masing – masih dibubuhi dengan tanda tangan oleh pihak pemerintah dengan pihak ahli waris H. Ibrahim Dg. Tiro.

1. Risawati mencabut laporan polisi atas pencemaran nama baik.

2. Hesti tetap dapat tinggal di perumahan sekolah.

3. Kepala sekolah diusul untuk penggantian dan sementara di jabat oleh korwil Bangkala barat.

4. Semua pihak harus saling meminta maaf.

5. Proses sanksinya ditempuh melalui jalur hukum.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan H. Nur Alam manjelaskan, kami dari pihak pemerintah menerima tuntutan dari ahli waris Ibrahim Tiro namun di point kelima itu dari pihak ahli waris Ibrahim Tiro untuk menuntut secara perdata, hasilnya itu nanti kita lihat seperti apa keputusannya oleh pihak pengadilan, tutupnya.

Laporan: Ikbal

Loading...

Pos terkait

Comment