LPK Sul Sel Sorot Rehab Gedung Kamar Bersalin RSUD Jeneponto Diduga Tidak Sesuai Spek, Direktur RSUD : Saya Tidak Akan Mencairkan Dananya

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, kembali menyoroti pekerjaan rehabilitasi gedung IGD, ICU dan kamar bersalin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

Sumber pendanaan dari APBD Kabupaten Jeneponto DAK Tahun 2021, dengan nomor kontrak :17/SP/PPK/DAK/RSUD-LDP/VII/2021. Nilai anggaran Rp.1.946.606.817, melalui CV SANGGALEA FALINKO yang berperan sebagai pelaksana dari pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas CV WIRA KAMIL serta tim pendamping dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.

Salah satu item kegiatan gedung kamar bersalin yang kembali jadi sorotan dari LPK SULSEL nampak terdapat indikasi penyimpangan dari perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. tepatnya pada pekerjaan cor plat dak beton lantai K2 yang diduga tidak sesuai dengan Spek.

“Dilokasi proyek kami didampingi langsung oleh KPA/PPK Misbahuddin SKM. M.kes, dan pengakuan dari Konsultan Pengawas (Awal) dihadapan tim LPK, bahwa mutu beton yang dipakai adalah tipe K275 dan menggunakan ready mix, serta plat bondek ukuran 0,70 mm, dengan ketebalan cor beton 12 cm sesuai di RAB

Pasalnya, menurut tim LPK SulSel, kepada media ini, bahwa untuk item pekerjaan plat bondek disetiap item struktur balok yang menjadi dudukan tidak memakai selimut beton sebagai tumpuan. terlihat disekeliling badan bangunan pada lantai K2 hampir keseluruhan pembesian tulangan balok kelihatan akibat dari perombakan sebelumnya.

Sehingga tidak ada kekuatan yang menopan dak cor beton tersebut, dan selimut beton hanya diakali dengan menggunakan gulungan karung dan pembungkus semen sebagai pelapis dudukan dari tumpuan bondek dan wiremesh, sehingga diduga tidak sesuai dengan kontruksi metode pemasangan plat bondek yang sebenarnya.

” Sementara Direktur Perusahaan CV SANGGALEA FALINKO yang dimintai klarafikasinya melalui Via WhastApp Nya oleh Tim LPK Sulawesi Selatan, menjelaskan Setahuku item yang dikerjakan memang hanya pemasangan bondek wiremesh dan pengecoran sesuai volume dan kadar yg ditentukan “.

” Sebelum pengecoran menggunakan mutu K275 dengan tipe bondek M 10, diadakan penelitian bersama konsultan pengawas mengenai mutu dan memakai pihak ketiga (Pabrik )yang akan menyalurkan ready mix nya dengan volume kurang lebih 81 m3 tapi kami tambah pemesanan 82 m3 dengan ketebalan sesuai spek 12 cm “.

” KARENA PESANAN KANTOR DI READY MIX MALAH LEBIH DARI VOLUME RAB ”

” Kesulitan kita memang karena ini bangunan tua yang di rehabilitasi. Diskusi kita dengan konsultan adalah melakukan langkah langkah pengerjaan dengan situasi yang sedikit rumit. Info Posisi bondek yg bergeser akan kami juga cek. karena memang besinya kelihatan dan sepertinya sudah lama. Makanya sudah berkarat ” jelas kata direktur perusahaan CV Sanggalea Falinko kepada LPK Sulsel.

Namun berdasarkan hasil temuan dilokasi pekerjaan terbukti cor dak beton hanya memiliki ketebalan 10 cm, dan sudah mengalami keretakan karena imbas dari beberapa pemasangan plat bondek yang sudah mengalami pergeseran kebawah karena tidak mampu menahan beban cor dak dari mutu beton K275.

“Lanjut Tim LPK SulSel menjelaskan, bahwa pekerjaan pengecoran dak beton menggunakan ready mix, ditemukan ketebalan cor beton hanya 10 cm, dengan tipe plat bondek 0,70 mm, wiremesh M 10. diduga mengurangi volume spek yang ada di RAB, serta tidak sesuai dengan metode pemasangan secara kontruksi”. Kata tim LPK dihadapan Cakrawalainfo.com Jumat, (03/12/2021).

“Ditempat terpisah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jeneponto, Drg Bustamin M.kes, yang ditemui Tim LPK diruang kerjanya mengatakan ” Bahwa jika pekerjaan tidak sesuai dengan spek yang ada dalam RAB, maka tentu tidak akan memenuhi syarat dan saya tidak akan mencairkan dananya, karena itu merugikan keuangan Negara “.Tegas Kata Direktur RSUD.

Laporan: iqbal

Loading...

Pos terkait

Comment