Langgar Pernyataan Pertama dan Kedua, Pihak PTPN Diduga Tak Menghargai Kapolsek Bangkala dan Pihak Pemerintah Setempat

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Aksi blokade jalan masyarakat kelurahan bulujaya beberapa pekan lalu terkait mobil truk pengangkut tebu yang bermuatan di atas 20 ton menuai kontroversi.

Mobil truk milik PTPN ini telah melanggar perjanjian pertama dan perjanjian kedua, perjanjian pertama tersebut di tandatangani oleh pihak PTPN oleh Bapak Prasetyo, pihak kedua di tanda tangani oleh kepala kelurahan bulujaya, Rudi Hartono S,IP, sekaligus saksi – saksi kepala lingkungan Maccini baji dan tokoh masyarakat yang bermeterai 10.000, tertanggal 29/07/2022 lalu.

Surat pertama berbunyi sebagai berikut, “Bahwa Kami dari Pihak PTPN bertanggung jawab atas kesepakatan di buat untuk di memberhentikan proses pemmuatan tebu di daerah bulujaya sambil mempersiapkan unit mobil 6 roda sebagai pengganti unit yang memuat tebu sebelumnya dan bersedia memperbaiki jalan yang rusak dengan secepatnya yang di akibatkan oleh unit pemuatan tebu dari pihak PTPN”, Demikian surat surat pernyataan ini kami buat dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

Setelah pernyataan ini di buat tertanggal 29/07/2022, pihak PTPN melanggar, pasalnya beberapa malam yang lalu mobil truk kembali beraktivitas dan mengabaikan perjanjian tersebut dan hampir menimbulkan inseden antara oknum pihak PTPN dan masyarakat kelurahan bulujaya.

Setelah kejadian malam itu, pihak PTPN kembali mengadakan pertemuan di kantor kelurahan bulujaya di hadiri oleh Kepala kelurahan bulujaya, Rudi Hartono S,IP, Kapolsek Bangkala, pihak PTPN Naswadi Jabatan, ketua kopkar jaya PTPN, Bhabinkamtibmas, lingkungan Maccini baji dan para tokoh masyarakat.

Surat kesepakatan kedua ini berbunyi,
Kami pihak pertama (I)
Membuat pernyataan sebagai berikut.

1. Kami dari pihak pertama (I) PTPN menerima saran dari pihak kedua (II)

2. Kami pihak pertama (l) sanggup tidak memuat tebu dengan angkutan tonase 9 ton walaupun menggunakan mobil besar sampai tutup giling tahun 2022.

3. Kami pihak pertama (l) akan memuat tebu pada malam hari mulai pukul 22.00 sampai pukul 06.00 khusus untuk mobil besar yaitu pada tanggal 26 Agustus sampai tutup giling tahun 2022.

4. Kami pihak kedua (ll) tidak menghalangi apabila mobil pemuat tebu dengan tonase 9 ton dan tidak menggunakan mobil besar baik sekarang maupun tahun selanjutnya demi menjaga jalan yang sudah di perbaiki dengan pengawasan dan Pihak keamanan untuk selanjutnya akan ada pembicaraan, demikian surat pernyataan kedua.

Dalam surat pernyataan tersebut, pihak kedua atas nama Suandi Dg Mangga mangatakan, saya mewakili selaku tokoh masyarakat yang ada di bulujaya menyayangkan atas kelakuan oleh pihak PTPN seakan-akan dia kebal hukum, soalnya waktu dia bikin pernyataan yang dihadiri oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolsek Bangkala, Bhabinkamtibmas dan pihak pemerintah kelurahan bulujaya.

Ini sudah nyata melanggar karena mobil truk bermuatan dengan tonase berkisar 20 ton lagi padahal pernyataan yang di buat cuma tonase 9 ton dan dia mobil truk di dalam pernyataan harus muat malam, ini kita dapati lagi dia muat siang, tegasnya

Lanjut Suandi, apabila masalah ini berlarut – larut dan tidak di tangani secepatnya oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Bangkala, maka masalah ini akan menimbulkan permasalahan yang besar khususnya masyarakat kelurahan bulujaya dan pihak PTPN, ungkapnya.

Laporan: iqbal

Loading...

Pos terkait

Comment