KONUTARA GERAM Warga di himbau tinggal dirumah, ST Nickel Leluasa Haulling Gunakan jalan Umum

CAKRAWALAINFO.COM – KONUT:  Sekretaris Jenderal (sekjen) Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) Muh. Gilang Anugrah saapan akrabnya MGA menyampaikan kegeramannya terhadap PT. ST Nickel Resources salah satu perusahaan pertambangan yang diduga beroperasi di Kec. Pondidaha Kab. Konawe Sulawesi Tenggara.

Pasalnya disaat masyarakat sedang dihebohkan dengan Virus Corona, PT. ST Nickel Resources justru mencuri kesempatan untuk melakukan Haulling dengan menggunakan jalan umum.

KONUTARA GERAM Warga di himbau tinggal dirumah, ST Nickel Leluasa Haulling Gunakan jalan Umum“Saya geram melihat tingkah laku PT. ST Nickel ini, saat masyarakat lagi fokus tinggal dirumah guna menghindari Covid 19, ehhh malah mereka cari-cari kesempatan Hauling pakai jalan umum”tutur MGA

Di tempat yang sama Hendro Nilopo, selaku pembina sekaligus penasihat Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) Menambahkan Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Lanjut Hendro” Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri

Terlebih aktifitas pengangkutan ore nickel tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

“Jadi jelas bahwa apa yang di lakukan oleh PT. ST Nickel Resources ini adalah pelanggaran dan harus segera di Proses secara hukum”, Jelas
Hendro.

Untuknya itu saya sangat mendukung langkah-langkah yang akan di tempuh oleh Sekjen Konutara Muh. Gilang Anugrah dalam rangka mempresure persoalan tersebut dan saya akan pasang badan jika ada oknum yang kemudian ingin mengusik tujuan mulia Pak Sekjen Konutara.

Sekjend konutara MGA “kejadian ini jangan di biarkan terus menerus, jadi kami meminta kepada polda sultra dan dishub provinsi untuk mengambil langkah hukum dan memproses secara hukum” tegas salah satu aktivis nasional asal sultra.

Laporan: MS

Loading...

Pos terkait

Comment