CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | proyek paving blok yang terletak di sekolah menengah atas negeri (SMAN) 3 jeneponto dijalan pendidikan, kelurahan panaikang Kecamatan binamu, kabupaten jeneponto, sulawesi selatan, menuai sorotan. Rabu (03/11/21).
Menurut pekerja yang ada di lokasi proyek tersebut sudah berjalan 3 hari, dan belum ada papan proyeknya pak, kemungkinan dalam waktu dekat akan dipasang, jelas pekerja.
Olehnya itu Lembaga Swadaya Masyarakat gerakan rakyat anti korupsi (LSM GERAK) kabupaten jeneponto, Nasir tinggi yang turun langsung kelapangan bersama beberapa Media, di temukan kegiatan proyek paving blok yang tidak memiliki papan informasi dan iya pun menduga proyek tersebut adalah proyek silumang alias tak bertuan.
selain dari pihak-pihak yang mengerjakannya enggan memasang plang proyek agar masyarakat tidak memantau kegiatan tersebut. Tetapi lemahnya dari sisi pengawasan dari pihak-pihak yang terlibat bahkan dia juga menduga terjadi pembiaran.
“Aneh biasanya dalam kegiatan proyek pihak yang mengerjakannya selalu diawali dengan pemasangan plang proyek di titik nol pekerjaan. Yang mana plang proyek yang memang sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) biasanya memuat, Dinas atau instansi asal kegiatan, nama proyek, luas, nilai, sumber dana, konsultan pengawas.
Hal tersebut agar masyarakat dapat mengetahui dan memantau kegiatan tersebut. Ini malah para pihak yang mengerjakan jadi enggan memasang ini ada apa,” ungkapnya.
Nasir Tinggi menduga para pihak yang berkompeten dalam melakukan pengawasan tidak melakukan pengawasan dengan baik dan terkesan membiarkan.
Jika dari awal saja, hal yang sangat sederhana seperti papan informasi proyek pihak pekerja enggan memasang dan tidak transparan tidak menutup kemungkinan dalam cara bekerja hingga kwalitas pekerjaan diragukan, kami akan selalu mengawasi memonitornya manakala terjadi kejanggalan. Kamipun akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) bila ditemukan pekerjaan tersebut diselesaikan tidak sesuai dengan spesifikasi, tegas Nasir
Sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak pengelola atau pemilik pekerjaan yang bisa di konfirmasi atau di hubung.
Laporan: Tim
Comment