CAKRAWALAIFO.COM – TANA TORAJA – Sempat viral dimedia sosial aksi tak senonoh inisial MM terekam CCTV saat merekam bagian bawah tubuh korban dengan menggunakan handpone miliknya saat korban sedang bertransaksi di salah satu mini market Kabupaten Tana Toraja
Hari ini Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam menggelar Press Release di ruang loby Mapolres Tana Toraja, Sabtu (2/3/24)
Dihadapan awak media Kapolres Tana Toraja menjelaskan kronologis kejadian, menurutnya berdasarkan pengakuan tersangka bahwa saat sedang berbelanja di salah satu mini maket tiba – tiba melihat korban menggunakan gaun terusan sehingga ia kagum dan hilaf, kemudian muncul niat merekam dari arah bawah rok Korban
“Baik rekan – rekan media, hari ini kami merelease ungkapan kasus kekerasan seksual yang sempat viral di medsos, pelaku telah kami amankan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan itu adalah perbuatan yang salah, menurutnya ia hilaf saat melihat korban menggunakan gaun terusan dan kagum akan kecantikan Korban sehingga muncul niat, setelah melancarkan aksinya ia kemudian sadar dan langsung menghapus foto di handponenya” Jelas Kapolres
Lanjut Kata Kapolres “Aksi pelaku itu terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial, terhadap tersangka inisial MM kami sangkakan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200.000.000., (Dua Ratus Juta) Rupiah
Tersangka MM tidak ada maksud untuk menyebar luaskan foto yang telah ia rekam hanya untuk komsumsi diri sendiri dan telah dihapus di handponenya, ia juga telah membuat video permohonan maaf kepada Korban, keluarga dan seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja bahwa apa yang telah ia perbuat itu adalah hal yang memalukan dan melanggar hukum
*/supardi
Comment