CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI- Seiring dengan perkembangan zaman yang serba digital, Korlantas Polriterus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat denganmemperkenalkan aplikasi generasi kedua Samsat Digital Nasional (Signal) setelahmemperkenalkan Samsat Online Nasional (Samolnas).
Dalam rilis yang diterima detikOto, aplikasi Signal merupakan aplikasi yang dirancangdan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalammendapatkan pelayanan dari Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukanpengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ, denganslogan’Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service’.
Kini, Jasa Raharja Sultra beserta Stakeholder terkait terus mengglorifikasikanpenggunaan Signal baik secara offline maupun online kepada masyarakat ProvinsiSulawesi Tenggara.
Aplikasi Signal dapat diunduh di Google Play Store dengan aktivasi melalui beberapatahap:
a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya untuk menggantikansyarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional yang merupakan bentukimplementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindahtangan.
b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untukmembangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah verifikasi dan mendukungaplikasi ETLE.c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekalipakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannyamemastikan bahwa yang mengakses merupakan orang yang berkepentingan.
Cara menggunakan Aplikasi Signal yaitu Menambah Kendaraan yang dimiliki sendiriatau dalam satu Keluarga dengan cara:
a. Kendaraan Milik SendiriDengan memasukkan data:- NRKB (No Polisi) dan- 5 Digit No Rangka Terakhir
b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK)Dengan memasukkan data :- NIK EKTP yang dalam satu keluarga- NRKB, dan- 5 Digit No Rangka terakhirPendaftaran Pengesahan STNK:a. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya (no.3),b. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor besertaSWDKLLJ
c. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidakd. Mendapatkan Kode Bayare. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yangtelah bekerja samaf. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerimag. Mendapatkan Bukti
E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signalh. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.Dengan kemudahan yang diberikan dalam pembayaran pajak kendaraan, Anda sudahtidak perlu lagi mengantri di Samsat karena dengan menggunakan Aplikasi Signal PastiLebih Mudah.
Laporan : Andi







Comment