CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI- PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja Sultra Bersama UPTB Samsat Kota Kendari melaksanakan Razia Kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Kendari pada hari Rabu s.d Kamis (3-4/05/2023).
Razia tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memberikan edukasi kepada pengendara terkait kelengkapan berkendara yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, S.Kom., PIA., CFrA., QRMP.,,menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh didalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya dan diharapkan akan
memberikan dampak yang signifikan. Jasa Raharja akan terus berpartisipasi dan mendukung kegiatan ini.
“Dengan adanya Razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kota Kendari ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ, serta masyarakat bisa lebih memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor,” tutup
Lucy.
Lucy Andriani juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati didalam berkendara, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain serta mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan kendaraan aman saat digunakan sehingga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Laporan : Kusuma
Comment