Dua Karyawati Pegadaian Cabang Rantepao Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Penyidik Kejati Sulsel

CAKRAWALAINFO.COM – MAKASSAR | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua karyawati Pegadaian sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lingkup Kantor Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021/2022, Rabu (16/08/2023).

Kedua karyawati jadi tersangka yakni inisial HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro Pegadaian Cabang Rantepao dan inisial WAN selaku Tenaga Pemasaran Kantor Pegadaian Cabang Rantepao.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tipikor penyaluran kredit di Kantor Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021/2022.

“Tersangka inisial HM ditahan di Rutan Kelas IA Makassar, sementara tersangka inisial WAN ditahan di Rutan Kelas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja dalam perkara yang lain,” ucap Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan, dalam kegiatan penyaluran kredit oleh Kantor Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021/2022 terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.218.419.490.

Dimana dalam kegiatan tersebut, tersangka inisial HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro Pegadaian Cabang Rantepao bersama-sama dengan tersangka inisial WAN yang juga sebagai Tenaga Pemasaran di Kantor Cabang Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa pencairan kredit unprosedural atau untuk penggunaan pribadi, kredit fiktif atau tanpa BPKB dan pencairan kredit fiktif menggunakan BPKB arsip.

Tak hanya itu, keduanya turut dalam penanganan kredit bermasalah dan penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana (*/Supardi)

Loading...

Pos terkait

Comment