CAKRAWALAINFO.COM – KOLAKA : Seorang pria yang tak lain ayah kandungnya sendiri yang berinisial I tega setubuhi anak kandungnya sendiri.
Seperti yang dilansir dari ” nasionalinfo.com” bahwa ayah kandung bersinisial F Alias I ( 30 ) yang merupakan warga Dusun kasumeto, kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, kabupaten kolaka, ia diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila menyetubuhi anaknya sendiri berinisial I.
Dihadapan penyidik, F mengaku telah melakukan hubungan suami istri kepada anaknya sendiri karena ingin melampiaskan hasratnya sehabis mengkonsumsi minuman beralkohol.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, melalui Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi menjelaskan bahwa:
“Pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial F alias I (30) merupakan warga Dusun Kasumeto, Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka”.
”Setelah diamankan, Pelaku langsung dibawa menuju ke Polres Kolaka guna dilakukan pemeriksaan, sedangkan Korban dirujuk ke Rumah Sakit Banyamin Guluh Kolaka, untuk mendapatkan perawatan secara intensif ” beber Riswandi.
Lanjut kata Riswandi, F merupakan ayah Kandung dari korban yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah dasar, dihadapan penyidik F mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri dirumahnya saat pulang dari bekerja, pada Minggu (15/10/2019), sekitar pukul 22.00 wita, dimana saat itu ia dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
”Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh Nenek Korban bernama Nurlia saat Korban meminta sarung, namun Nurlia kaget melihat darah yang keluar dari kelamin korban, sehingga korban langsung dibawa menuju ke Puskesmas, sedangkan Pelaku juga diamankan di Puskesmas saat menjenguk anaknya ” ungkap paur subbag humas Polres Kolaka Bripka Riswandi
Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Kolaka, terhadap F juga telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan telah diamankan di Polres Kolaka guna tindakan Penyidikan lebih Lanjut.
”F dijerat Pasal Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No.35 tahun 2014 Atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 (lima belas) tahun Pidana Penjara “, Tutup Bripka Riswandi.
Editor: Azqa
Comment