Di Nilai Langgar Aturan LKPP, Ini Penjelasan Kabid SD Jeneponto

CAKRAWALAINFO.COM, JENEPONTO — Anggaran DAK 13 milyar lebih Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dinilai melabrak aturan LKPP No 8 tahun 2018 dimana aturan tersebut sangat jelas tentang penggunaan Anggaran Negara.

Lembaga pemberantas korupsi (LPK) Sulawesi Selatan Hasan Anwar Mengatakan, di pasal 11 menerangkan bahwa pada swakelola type IV PPK menandatangani kontrak dengan pimpinan kelompok masyarakat Dan sangat jelas komite bukan kelompok masyarakat (Pokmas).Sabtu (16/03/24).

Beberapa hasil Pengumpulan Bahan Keterangan (PULBAKET) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) sulsel beberapa waktu lalu menemukan fakta kekerabatan komite dengan kepala sekolah diantaranya saudara kandung dan suami istri yang menimbulkan potensi ada ‘main’ curang pada penggunaan anggaran untuk meraup pundi-pundi selisih

Selain dugaan kongkalikong komite dan kepala sekolah, kualitas bangunan proyek yang Di duga tidak sesuai RAB yang di temukan LPK Sulsel tahun 2023.

Hasan Anwar menilai Kepala dinas pendidikan Jeneponto tidak serius mengawal dan membimbing para Kabidnya terutama Kabid Sekolah Dasar, Sebelum menentukan pilihan type l-ll-lll-lV agar tidak ada regulasi di labrak yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Mereka kurang paham terkait aturan type swakelola dan juga pihak Diknas Jeneponto tidak jeli melihat Struktur komite sehingga kedekatan kepala sekolah dengan komite potensi berpolemik seperti sekarang ini,”papar Hasan Anwar.

Sementara kepala bidang sekolah dasar Hasanuddin saat di konfirmasi oleh awak media membantah tuduhan terkait menyalahi aturan, menurutnya Komite merupakan kelompok masyarakat (pokmas).

“Memang di type IV tidak menyebutkan komite tapi dia masuk di kelompok masyarakat bosku,”ujar Hasanuddin singkat melalui WhatsApp (*)

Loading...

Pos terkait

Comment