CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, yang dipimpin oleh IPDA MUH.RIAD,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Handpone di lingkungan ponceng Kelurahan manurungge Kecamatan tanete riattang Kabupaten bone. sabtu 18/1/ 2020
Polisi mengamankan Pelaku YAR,52 Tahun seorang tukang Ojek alamat jl sungai walanae lingkungan ponceng kelurahan manurungge Kecamatan Tanete riattang Kabupaten Bone, setelah diduga mencuri Handpone milik TRISNAWATI 27 tahun Wiraswasta, alamat compongge desa cumpiga kecamatan awangpone Kabupaten Bone.
Barang milik korban berupa handphone yang di simpan di laci motor korban dan pelaku mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya
Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya laporan pencurian barang yang terjadi pada november 2019 yang bertempat di lappo ase Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone maka dari itu tim resmob sat reskrim polres Bone melakukan penyelidikan hal tersebut dan tepatnya pada hari sabtu tanggal 18 januari 2020 yang bertempat di jalan sungai walanae lingkungan ponceng Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang timur kabupaten Bone menemukan pelaku dan barang bukti.
Pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawan, dan pelaku membenarkan dan menerangkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian handphone saat pelaku melihat motor korban yang terparkir dan pelaku melihat hp korban yang tersimpan di dasbord depan dan selanjutnya pelaku meninggalkan tkp dan bergegas pulang kerumahnya .
Sebelumnya, pada tahun 2016 pelaku pernah ditangkap sehubungan Tindak Pidana pencurian hp dan menjalani hukuman di lapas kelas 2 bone selama 4 bulan .
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke mapolres bone.
Laporan: Ani Hammer
Comment