CAKRAWALAINFO.COM – BONE: UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE yang dipimpin oleh IPDA MUH.RIAD,S.Sos melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PENCURIAN Buah asam di dusun kaccope Desa paccing kecamatan Patimpeng kabupaten Bone, minggu 19/1/ 2020 pukul 02.15 wita
Pelaku KASman 36 Tahun, pengusaha, dusun Kaccope Desa paccing kecamatan Patimpeng kabupaten Bone bersama Andi Risal, 29 tahun Dusung Kaccope Desa Paccing kecamtan Patimpeng Kabupaten Bone diamankan polisi usai mencuri barang milik H. ANDI BAHTIAR, 50 tahun, Wiraswasta, Batu lappa kecamatan Patimpeng kabupaten Bone.
Dan salah satu pelaku yang masih DPO Sainal Alamat Kabupaten Sinjai
Tindak pidana PENCURIAN BUAH ASAM yang diduga pelaku dalam Lidik terhadap barang milik korban berupa 4 KARUNG BUAH ASAM yang disimpan di depan rumah korban dan pelaku mengambil barang tersebut pada sore hari tanpa sepengetahuan pemiliknya, sehingga korban mengalami kerugian.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat
Atas laporan tersebut, unit RESMOB POLRES BONE melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mengumupulkan keterang dilapangan, dan berhasil mengamankan terlapor dirumahnya tanpa adanya perlawanan.
Setelah ditangkap, pelaku menjelaskan bahwa, pada saat itu, yang mengambil 4 karung tersebut adalah ‘Andi Risal dan Sainal’ dan disuruh oleh Kasman untuk mengambil buah asam tersebut didepan rumah milik korban
Setelah di ambil, barang tersebut dibawah kerumah KASMAN dan seminggu lamanya 4 karung buah asam dikembalikan lagi ketempat semula oleh Kasman.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di polsek kahu guna proses hukum selanjutnya.
Laporan: Ani Hammer
Comment