CAKRAWALAINFO.COM – Polisi Kelapa Gading telah menangkap seorang wanita dan seorang pria yang berselingkuh karena dituduh merencanakan upaya pembunuhan terhadap suaminya di Jakarta Utara bulan lalu.
Wanita itu, diidentifikasi sebagai YL, 40, bersama pasangannya BHS, 33, diduga mempekerjakan dua pembunuh bayaran yang diidentifikasi sebagai BK dan HER untuk melaksanakan rencana mereka untuk membunuh suami YL, VT. Para pembunuh bayaran yang diduga masih buron dan masuk DPO polisi.
Kepala Kepolisian Jakarta Utara Sr Cmr. Budhi Herdi Susianto mengatakan YL dan BS diduga mengatur percobaan pembunuhan karena perselingkuhan.
YL dikabarkan pertama kali bertemu BHS pada akhir 2018 di Surabaya, Jawa Timur. BHS adalah anggota komite dari sebuah acara yang diadakan di sana sementara YL adalah peserta.
BHS kemudian pergi ke Jakarta tahun ini dan dipekerjakan sebagai pengemudi VT.
“Suami [YL] tertarik dengan keterampilan dan kemampuan saya. Untuk jangka waktu tertentu, saya ditugaskan sebagai pengemudi, ”kata BHS seperti dilansir kompas.com, Rabu.
YL diduga menjalin hubungan dengan BHS ketika dia mengetahui bahwa suaminya selingkuh dengan wanita lain.
Merasa terasing dari suaminya, YL mengaku di BHS atas perasaannya dan, sebagai hasilnya, mereka secara bertahap mengembangkan hubungan romantis, kata Budhi.
“Motif lain dari upaya pembunuhan adalah untuk mengendalikan kekayaan keluarga,” tambahnya.
Budhi menjelaskan upaya pembunuhan itu dilakukan pada 13 September sekitar pukul 11.30 malam. di Jl. Boulevard Gading Raya, Jakarta Utara.
Pada hari percobaan, VT, bersama dengan BHS dan BK, keduanya diperkenalkan sebagai teman, berada di dalam mobil bersama, pulang.
Ketika mobil itu melewati Sekolah Antar Budaya Jakarta Utara, BHS diduga meminta VT menghentikan mobilnya karena merasa mual dan ingin muntah.
“Lalu, pembunuh bayaran, yang duduk di belakang, menusukkan pisau ke leher korban tiga kali,” kata Budhi.
Setelah diduga menikam VT, BK kemudian keluar dari mobil.
Menyadari korban masih hidup, BHS mencoba masuk ke mobil untuk menusuk perut korban, tetapi ia gagal.
“Korban segera mengendarai mobil ke rumah sakit untuk perawatan medis,” Budhi menambahkan.
Manajemen rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Kelapa Gading di Jakarta Utara.
Tiga hari kemudian, polisi menangkap BHS, yang berusaha melarikan diri ke Bali. Setelah memeriksa BHS, polisi menangkap YL di rumahnya.
Di tengah ketegangan antara istri dan suami, polisi menduga BHS “memancing di air yang bermasalah”.
BHS dan YL diduga berencana membunuh suami sejak Juni.
Saat merencanakan pembunuhan, BHS mengambil keuntungan dari situasi untuk mendapatkan uang dari YL, kata Budhi.
Rencana awal adalah untuk menuangkan sianida ke dalam minuman yang dimaksudkan untuk VT, menurut pernyataan dari BHS saat ditanyai.
Untuk menjalankan rencana itu, YL diduga mencuri kartu debit suaminya untuk membeli sianida. Kartu tersebut diberikan kepada BHS, yang berada di Singapura, untuk menarik S $ 3.000 (Rp.42.450.000) yang akan digunakan untuk membeli sianida di sana.
“Tetapi ternyata sianida dibeli secara online dari Indonesia. Itu hanya trik BHS sehingga YL akan memberinya lebih banyak uang, ”kata Budhi, menambahkan bahwa BHS diduga membeli sianida seharga Rp 500.000
Namun, rencana itu berubah karena YL tidak memiliki keberanian untuk meracuni suaminya.
“Dia tidak punya nyali untuk menggunakan [sianida] karena itu berarti dia yang harus melakukannya,” kata BHS.
Keduanya kemudian memutuskan untuk mempekerjakan pembunuh bayaran.
BHS merekrut BK, teman lamanya.
“Saya bertanya kepada teman-teman saya. Saya menemukan seorang teman lama tetapi kami tidak cukup dekat. Saya tahu latar belakangnya. [BK] sering melakukan hal serupa, jadi dia diterima, ”tambah BHS.
BK kemudian meminta temannya untuk melakukan pembunuhan bersama.
YL diduga menjual mobil dan emas suaminya untuk mendapatkan uang tunai Rp 300 juta untuk membayar para pembunuh bayaran. Namun, BHS diduga menipunya.
“Faktanya BHS hanya menyalurkan Rp 100 juta ke BK dan DIA. Sisanya Rp 200 juta, dia belanjakan, ”kata Budhi.
YL dan BHS menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam KUHP.
Editor: AzQayra
Comment