CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT) menggelar sosialisasi penyuluhan hukum dengan tema” Kenali Hukum Jauhi Hukuman” Acara sosialisasi itu digelar di dua titik yaitu, kantor Desa Palajau-Kantor Desa Kalumpangloe Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan, Kamis (17/11/22).
Hadir dalam acara sosialisasi penyuluhan hukum sebagai narasumber adalah, Nasruddin, SH.MH (Perwakilan Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Ilham Hidayat, S.H, selaku Direktur BBHT, AIBDA Supardi S.Sos selaku kasubsi bankum sikum polres jeneponto, BRIPKA Sulaeman selaku banit spkt polres jeneponto, Indar Jaya Bachtiar (Kepala Desa Palajau), ABD. Rahman (Kepala Desa Kalumpangloe).
Camat Arungkeke, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna Desa Palajau, Tokoh Pemuda dan beberapa tokoh masyarakat.
Sedangkan pihak dari Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT) sendiri dihadiri, Direktur BBHT Ilham Hidayat S.H, Alif Zulfakar S.H, Arifuddin S.H, Rosdiyana Caya S.H, Andi Mutmainnah Basir S.H, Muh. Imam Hasma S.H, Nurmi Assyurthy Djamal S.H, Muh. Ikbal S.H, Ramlah S.H sementara Arif. S.H ditunjuk sebagai moderator.
Direktur BBHT Ilham Hidayat, SH dalam sambutanya menyampaikan bahwa, tujuan dari sosialisasi penyuluhan hukum ini Penting untuk melihat kembali bagaimana cara pandang kita terhadap proses peradilan pidana yang selama ini kita lihat karena selama ini cara pandang kita, ketika orang melakukan kejahatan tempatnya mendapat hukuman dipenjara.
“Maka dari itu kami bersama tim BBHT akan melakukan sosialisasi hukum di beberapa titik khususnya wilayah kabupaten jeneponto tentang bagai mana cara Kenali Hukum Dan Jauhi Hukuman, dalam prosesnya penting untuk melihat bahwa ketika seorang terpidana menjadi warga binaan ada proses yang dia lalui sehingga dia bisa kembali,” kata Ilham Hidayat
Sedangkan Restorative Justice dapat diterjemahkan menggunakan dua istilah yaitu keadilan restorative atau pemulihan, penyembuhan dan perbaikan, sedangkan justice ada peradilan dan keadilan. Jika berbicara terkait keadilan berarti substansi sedangkan peradilan adalah proses penyelesaian masalah atau sengketa. Jadi, restorative justice artinya peradilan restorative atau peradilan yang menyembuhkan, peradilan yang memperbaiki, memperbaiki hal-hal yang sudah hancur karena adanya masalah sengketa dalam tindak pidana.
“Harapan saya selaku direktur BBHT khususnya warga jeneponto kami ada di sini siap membantu dengan sukarela insha Allah pintu kantor BBHT terbuka lebar untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,”tutupnya
Laporan: Usman s
Comment