CAKRAWALAINFO.COM – KOLAKA UTARA | Dinas pengendalian penduduk dan KB Kabuoaten Kolaka Utara tandatangani kesepahaman Bersama Sejumlah Fasilitas Kesehatan (FASKES) di Kantor Bupati Kolaka Utara lantai III Dinas pengendalian penduduk dan KB, Selasa 21 September 2021
Penandatanganan kesepahaman dalam pelayanan KB secara serentak untuk wilayah Kabupaten kolaka Utara dihadiri Asisten III dan diikuti para kepala Puskesmas di 15 Kecamatan yang di laksanakan secara virtual
Kepala Dinas PP dan KB, kolaka Utara, Hj, Hasrayani, SP Mengatakan bahwa, Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kerja sama Advokasi MoU untuk pelayanan KB dan Dinas Kesehatan sekabupaten kolaka Utara dengan pasilitas kesehatan dengan memperhatikan saran, masukan, serta harapan dan kebutuhan peyanan di fasilitas kesehatan yang di amanatkan UUD Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan Daera
Dinas pengendalian penduduk dan KB (Bangga Kencana) urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dalam pelaksanaan pelayanan KB, distribusi alat kontrasepsi selalu tersedia di Puskesmas, dan selalu di penuhi oleh Dinas Pengendalian penduduk dan KB. Kolaka Utara dan selalu melakukan laporan secara daring pada aplikasi yang tersedia
Yaitu,.. SIRIKA, dinas PP dan KB.
Kami berharap fasilitas lebih giat untuk memberikan KEI pada calon Akseptor terutama Metodr Ofrasi Wanita (Mow) dan metode ofrasi pria (Mop) dengan Target Mow tahun 2021.
Kerja sama ini di harapkan meningkatkan capaian akseptor sesuai target data pengendalian penduduk sebanyak 850 Akseptor dari 1200 pada tahun 2021.
Faskes Sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara tekhnis dan Non Tehnis, melalui pelayanan kesehatan ibu dan anak, Pertolongan persalinan dan pelayanan KB yang berkualitas setiap ibu yang di layani,di pastikan telah di konseling dan mendapatkan informasi dan edukasi,tentang KB.
Sebelum meninglkan tempat akseptor suda mendapat pelayanan kontrasepsi yang di inginkan
Dinas PP dan KB telah menyediakan dukungan berupa alat dan obat kontrasepsi melalui dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) juga menyediakan tenaga penyuluh keluarga berencana (PKB) penyuluh lapangan keluarga berencana (PLKB) pembantu pembina keluarga berencana Desa (PPKBD) kader keluarga berencana di Desa (Su-PPKBD) yang bertugas masing-masing wilayah kerja mulai tingkat kecamatan, Desa dan Dusun dalam melaksanakan program Bangga Kencana dan KB.
Laporan: Musriadi
Comment