CAKRAWALAINFO.COM – ENREKANG |
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Anggeraja Kabupaten Enrekang menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Anggeraja, Selasa (27/04/21).
Operasi ini bergerak di tempat-tempat kerumunan diwilayah hukum Polsek Anggeraja memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah.
Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman,SH menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan surat edaran Bupati Enrekang peraturan Bupati Enrekang No.42 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penularan Virus Covid-19.
Untuk mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan teguran dll.
Lebih lanjut, kata Kapolsek tujuan operasi yustisi agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan teratur memakai masker, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Enrekang,” ujar Kapolsek
Laporan : Supardi
Comment