CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Unit Resmob sat Reskrim polres Bone dipimpin IPDA Muh.Riad S.sos berhasil mengamankan warga Desa Cumpiga Kecamtan Awangpone Kabupaten Bone
SP, 20 Tahun diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi Kamis 10 Oktober 2019 pukul 14.30 wita lalu
SP di amankan Desa Cumpiga Kecamtan Awangpone Kabupaten Bone Minggu 26/4/2020 pukul 00.30 Wita.
Setelah ditangkap, SP membenarkan dan menerengkan bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap Jumardi 37,Tahun, Wiraswasta warga Bonto Sua Desa Cumpiga Kecamtan Awangpone Kabupaten Bone
Dimana SP melakukan Aksinya saat rumah dalam keadaan kosong modus operandi yang di lakukan memasuki rumah korban Dengan jalan membongkar atap rumah korban hingga masuk kedalam rumah dan mengambil Handphone yang sementara tersimpan di atas meja dan SP lalu meninggalkan TKP
Saat kejadian, sempat di lakukan pengejaran terhadap SP namun pelaku berhasil lari ke Kalimantan.
Alhasil SP kembali dan pihak kepolisian mengetahui keberadaannya dan berhasil di Amankan.
Menurut keterangan SP handphone tersebut sudah dijual pada bulan Oktober 2019.
Dan SP merupakan pelaku residivis tindak pidana Pencurian. ungkap humas polres Bone dalam rilisnya.
Laporan: Ani Hammer
Comment