Seminar Lokakarya, Wujudkan layanan peradilan yang Inklus bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum

Seminar Lokakarya, Wujudkan layanan peradilan yang Inklus bagi penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2011, menyusul pengesahan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang didalamnya telah menjamin dan mengakui secara tegas sejumlah hak-hak penyandang disabilitas terkait pemenuhan hak atas keadilan dalam proses hukum di lembaga peradilan, antara lain:

Layanan Bantuan Hukum (Pasal 29 dan Pasal 95), Akomodasi yang layak dalam proses peradilan (Pasal 36), Kewajiban aparat penegak hukum untuk meminta pertimbangan/ saran dari dokter atau tenaga kesehatan, psikolog atau psikiater dan pekerja sosial sebelum melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas (Pasal 30), Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengizinkan orang tua/keluarga dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas dalam setiap proses pemeriksaan (Pasal 31). Terkhusus bagi Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas korban kekerasan, UU Disabilitas secara tegas memberikan kewajiban kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk: menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat (Psl. 125), memberikan Pelindungan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  (Psl. 126), menyediakan rumah aman yang mudah diakses (Psl. 127).

Termasuk kewajiban untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya (Pasal 65), dan menjamin ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya (Pasal 66).

Selain itu, Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, khsusunya dalam Pasal 71 telah mengatur bahwa seorang yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa sebelum diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum.

Dari beberapa ketentuan tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa pemenuhan hak layanan inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sangat diperlukan adanya koordinasi dan sinergitas antara aparat penegak hukum dengan institusi penyedia layanan atau lembaga profesi penyedia layanan sesuai ragam dan kebutuhan penyadang disabilitas.

Hal ini sejalan dengan upaya yang telah dilakukan oleh LBH Makassar bersama konsorsium KPI Sulsel, PPDI Sulsel dan HWDI Sulsel bekerjasama dengan AIPJ2 lewat program “Penguatan Layanan Hukum yang inklusi bagi Masyarakat Rentan” yang dilaksanakan di Kab. Bulukumba dan Kab. Bone. Secara khusus di Kabupaten Bone, beberapa kegiatan sebelumnya telah dilaksanakan dalam rangka menuju terwujudnya layanan yang inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Beberapa kegiatan yang dimaksud, antara lain: 1) Pembentukan Forum Advokasi Layanan Hukum Inklusi yang melibatkan organisasi penyandang disabilitas, organisasi advokasi perempuan dan anak, organisasi bantuan hukum serta Paralegal Inklusi. Forum ini telah dikembangkan dengan melibatkan aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Forum ini telah melakukan beberapa kali melakukan konsolidasi. Dari beberapa kegiatan yang sudah dilakukan tersebut, para stakeholder telah menindaklanjuti dengan pembangunan sarana dan prasarana di kantornya. Misalnya PN Watampone telah membangun toilet aksesibel untuk penyandang disabilitas dan jalan landai bagi pengguna kursi roda.

Sementara Kejaksaan Negeri dan Polres Bone yang saat ini sedang membangun gedung perkantoran baru, juga telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan salah satunya menyiapkan ruangan khusus untuk pemeriksaan yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

2) Training Paralegal Inklusi yang melibatkan para aktivis organisasi penyandang Disabilitas dan organisasi perempuan ditingkat lokal di Kab. Bone sebagai Peserta, yang para alumninya kemudian diberdayakan untuk melakukan pendampingan kasus-kasus hukum kelompok rentan perempuan, anak, dan disabilitas di Kab. Bone dengan didampingi oleh seorang advokat bantuan hukum. Dari Training Paralegal, dihasilkan 10 Paralegal Inklusi, 5 diantaranya dari . ungakap ketua PPDI Bone Andi Takdir Kamis 5/12/2019 pukul 15.00 wita di warko 23 jalan MH.Thamrin kelurahan Watampone Kecamtan Tanete Riattang kabupaten Bone.

(Ani Hammer)

Loading...

Pos terkait

Comment