CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Dalam rangka membangun sinergitas antar para pemangku kepentingan di Kabupaten Bone terkait isu disabilitas, khususnya disabilitas berhadapan dengan hukum dilaksanakan kegiatan seminar dan lokakarya pada hari Selasa – Rabu, 10 -11 Desember 2019 di Baruga Lateya Riduni Kota Watampone, LBH Makassar
Sebelum kegiatan Semiloka ini, sejak akhir 2018 sampai akhir 2019, beberapa kegiatan telah diselenggarakan bersama di Kabupaten Bone, antara lain Pembentukan Forum Advokasi Layanan Hukum Inklusi yang melibatkan organisasi penyandang disabilitas, organisasi advokasi perempuan dan anak, organisasi bantuan hukum serta Paralegal Inklusi.
Forum ini telah dikembangkan dengan melibatkan aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Dengan adanya semiloka ini, diharapkan forum advokasi yang ada dapat dikembangkan dengan melibatkan khususnya organisasi perangkat daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.
Khusus di Kabupaten Bone juga telah ada Paralegal Inklusi dari selama ini melakukan pendampingan terhadap disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Paralegal Inklusi ini setidak-tidaknya telah mendampingi 4 perkara penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, 3 diantaranya adalah saksi korban dan 1 tersangka.
Potensi untuk membangun lahirnya layanan inklusi bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone. cukup besar, karena Kabupaten Bone telah memiliki Perda No 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas sendiri mengamanatkan untuk mengatur lebih jauh terkait tata cara penyediaan pelayanan pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum melalui Peraturan Bupati.
Semiloka ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya persamaan di muka hukum kepada seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas dimana pak Wakil Bupati mencontohkan kasus yang menimpa Ketua PPDI Bone yang walaupun pelaku dari anggota Satpol PP Bone, namun proses hukum tetap dijalankan secara profesional.
Pembukaan semiloka juga diisi sambutan dari perwakilan AIPJ2 Makassar Husaimah Husain yang pada intinya meyampaikan tentang mekanisme layanan menuju peradilan yang inklusi di kabupaten Bone dengan pelibatan langsung ke APH nya serta teman-teman OPD, OBH dan paralegal inklusi yang sudah dilatih oleh LBH yang di fasilitasi oleh AIPJ2 dan juga dukungan dari Bupati Bone yang sudah memfasilitasi kegiatan ini dan nantinya akan menggali peran masing-masing instansi dalam melakukan penanganan terhadap disabilitas.
Sementara Ketua PN Watampone Surachmat SH.MH yang pada intinya menyampaikan tentang bagaimana ketersediaan sarana di pengadilan negeri watampone yang sementara melakukan pembenahan serta adanya dukungan pemerintah daerah dengan adanya regulasi Perda no. 5 tahun 2017 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kabupaten Bone dan nanti di harapkan ada turunannya hingga menjadi Perbub, dengan adanya dukungan pemerintah dan koordinasi antara sektor untuk bersama-sama melakukan penanganan perkara penyandang disabilitas.
PN Bone juga akan banyak melihat perubahan-perubahan yang dilakukan oleh PN Bulukumba dimana sebelumnya PN watampone sudah melakukan study banding ke bululumba, dan diharapkan kedepan nantinya PN Watampone bisa memenuhi standar Peradilan yang inklusi .
Setelah pembukaan kegiatan, dilanjutkan dengan talkshow yang menghadirkan narasumber yaitu Ketua PN Bulukumba, Sutiyono, SH. MH., Ketua PPDI Bone, Andi Takdir, dan Martina Majid yang mewakili KPI Bone. Kedua narasumber tersebut juga merupakan Paralegal Inklusi di wilayah Kab. Bone.
Ketua PN Bulukumba, Sutiyono menyampaikan materi terkait upaya dan strategi dalam mewujudkan pengadilan inklusi. Andi Takdir dari PPDI Bone memaparkan terkait hambatan dan tantangan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam perspektif korban. Sedangkan Martina Majid dari KPI Bone memaparkan materi terkait pengalaman pendampingan penyandang disabilitas berhadapan hukum selama ini di wilayah hukum Kab. Bone
Hadir dalam pembukaan kegiatan ini antara lain perwakilan institusi penegak hukum baik pengadilan maupun kejaksaan dan kepolisian, perwakilan organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Hadir juga organisasi penyandang disabilitas seperti PPDI, HWDI, dan PERDIK. Selain itu juga dihadiri perwakilan organisasi masyarakat sipil dan organisasi bantuan hukum seperti LSM LAKRA, LBH Sipakatau Sipakainge Sipakalebbi, LBH Bhakti Keadilan.
Semiloka ini terselenggara atas kerjasama Pemerintah Daerah Kab. Bone, LBH Makassar & konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel, KPI Sulsel), serta didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)
Pelaksana kegiatan AM Fajar Akbar dari LBH Makassar menyampaikan, “menjadi penting untuk mempertemukan semua pemangku kepentingan untuk merancang skema alur dan mekanisme pemberian layanan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum di Kabupaten Bone, sehingga masing-masing pemangku kepentingan akan memahami tanggungjawabnya. Skema ini nantinya diharapkan akan mampu mendukung implementasi kebijakan terkait Disabilitas di Kabupten Bone.
Apalagi di Kabupaten Bone memang telah memiliki Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas (Perda No. 5 tahun 2017), yang salah satu isinya juga mengatur terkait tanggungjawab pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelayanan dan pendampingan hukum bagi Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.”
Comment