Satrskrim Polres Bone Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kamar Hotel Benhil Makassar

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone di pimpin oleh Ipda Muh. Riad, S.Sos dan di back up oleh TMC Tim Monitoring Centet Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan

Korban pertama ANDI IRMAN IRAWAN, 24 tahun, pekerjaan POLRI, beralamat di jalan Salak Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone

Bacaan Lainnya

Korban Kedua H. SUDARMAN AMIR AL H. SUDA, 40 tahun, pekerjaan swasta, alamat Wellalangge, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

Kedua korban telah melaporkan PELAKU AM, 45 Tahun, swasta beralamat di Btn 1000 Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

Berawal dari korban pertaman memberikan modal kepada pelaku sebanyak Rp. 176. 000.000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) untuk modal awal pembelian 2 unit mobil dan beberapa hari kemudian mobil tersebut laku terjual

Selanjutnya pelaku kembali meminta modal kepada korban senilai Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah ) untuk pembelian 1 unit mobil HONDA BRIO dan pelaku tidak pernah menyetor uang tersebut kepada korban

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai 321.000.000 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah) hingga korban melaporkan hal tersebut

Sedangkan korban kedua, Dimana pada hari kamis 5/3/ 2020 pukul 17.05 di Wellalangge kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, di kediaman korban atau pelapor yakni H SUDARMAN dimana pelaku telah meminjam 1 (satu) unit mobil dan pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut hingga korban mengalami kerugian senilai Rp 79.000.000 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) sehingga korban melaporkan hal tersebut untuk pengusutan lebih lanjut

Mendapatkan laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kamar di hotel Benhil Makassar

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannyae

Pelaku membenarkan dan menerangkan dimana telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadapa kedua korban, dimana pelaku menggelapkan dana jual beli mobil senilai Rp. 321.000.000 ( tiga ratus dua puluh satu juta rupiah ) dan setelah pelaku menggelapkan dana tersebut pelaku langsung memblokir semua kontak korban dan bersembunyi dikota makassar .

Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi Kamis 5/3/ 2020 berupa 1 ( satu ) unit mobil warna hitam hingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 79.000.000

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil HONDA warna hitam

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment