CAKRAWALAINFO.COM – KOLAKA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Berhasil menangkap (NL) Terduga Palaku penyalahgunaan narkoba di Rumah Kediamannya di Desa Kondara kecamatan pakue kabupaten kolaka utara, Jumat,(27/8/2021).
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Jamarin Riche, SH. Melalui Kaur Bin Ops Resnarkoba,IBDA Riskal Lukman,M.SH. Mengatakan bahwa, Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi warga Sekitar terkait Adanya transaksi Jual beli Narkoba Jenis Sabu di Desa Kondara Kecamatan pakue Kolaka Utara
Berbekal Informasi Tersebut, Petugas Satersnarkoba Polres Kolaka Utara yang di pimpin Langsung oleh IBDA Riskal M.Lukman M,SH. Kaur Bin OPS, Satersnarkoba melakukan Penyidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut
Setelah mengetahui Kebenarannya, Bahwa Tersangka Sering Melakukan Terangsaksi Narkotika jenis Sabu, polisi Langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial (NL) di Rumah Kediamannya”
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi tidak menemukan Barang bukti, di Rumah tersebut, Namun Saat pengeledahan di samping rumah di kandang ayam, Pihak kepolisian menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 18,55 gram
Dikatakannya bahwa, dari tangan tersangka ditemukan 18 saset plastik bening berisi sabu seberat 18, 55 gram,
dua buah kantong plastik bening ukuran kecil, satu buah kantong plastik warna hijau ukuran sedang dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba tersebut.
Selain itu, masih ada kantong plastik yang berwarna bening
berukuran sedang yang diduga berisi sabu ”Kami juga mengamankan satu buah pipet berukuran kecil yang ujungnya runcing, dan juga ada dua buah tisu, serta satu buah handphone merk Vivo v20″ Ungkapnya
Dari hasil penyelidikan sementara, barang Jenis Sabu di ambil dari kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan
Tersangka masih berstatus sebagai pengedar dan Kini Tersangka Berada di Rumah Tahanan Polres Kolaka Utara, dan Terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau penjara maskimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar, sesuai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2,”
Laporan: Musriadi
Comment