Rehabilitasi Saluran Irigasi Kelara-karalloe Diduga Gunakan Material Ilegal, LIN Desak BBWS Evaluasi Total

JENEPONTO — CAKRAWALAINFO.COM | Pengerjaan proyek rehabilitasi saluran irigasi Kelara-Karalloe di Kabupaten Jeneponto kembali menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp6,38 miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang ini diduga dikerjakan asal jadi tanpa mematuhi standar teknis.

Proyek yang berlokasi di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara, dan dilaksanakan oleh CV. Nanda Aliza itu mendapat perhatian serius dari sejumlah wartawan dan pengurus DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang melakukan inspeksi ke lokasi pada Kamis (17/7/2025).

Sejumlah kejanggalan terungkap sejak awal peninjauan. Seorang pria yang mengaku sebagai pelaksana lapangan, Ainul Yakin, tampak kebingungan saat ditanya terkait asal material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.

“Materialnya… saya kurang tahu, tunggu saya tanya dulu mandor, Pak,” ucapnya dengan nada gugup, sebelum bergegas pergi menemui seseorang di sekitar lokasi proyek.

Tak berselang lama, seorang pria berperawakan kurus yang disebut-sebut sebagai mandor proyek menyebut material diambil dari wilayah Jombe, arah Sapanang. Lokasi ini diduga merupakan kawasan tambang galian C ilegal yang belum mengantongi izin resmi.

“Jombe, Pak. Arah masuk ke Sapanang,” jawabnya singkat.

Informasi tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang sopir truk pengangkut batu yang ditemui di lokasi berbeda. Ia membenarkan bahwa material berupa batu diangkut dari sungai di wilayah Mangepong.

“Batu dari Mangepong, yang sungainya,” ujarnya dengan logat Makassar yang kental.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa material yang digunakan belum melalui uji laboratorium atau verifikasi teknis sebagaimana diwajibkan dalam kontrak proyek infrastruktur milik negara.

Pengurus DPP LIN, Andi Azis Rifai yang akrab disapa Karaeng Rani, menegaskan bahwa kualitas material pasir dan batu dalam proyek tersebut sangat diragukan.

“Kuat dugaan material yang digunakan tidak berdasarkan hasil uji laboratorium,” tegasnya.

Ia menekankan, pengerjaan irigasi yang tidak memenuhi standar teknis berpotensi merugikan petani di wilayah tersebut.

“Kalau pekerjaan dilakukan asal-asalan, petani yang jadi korban. Irigasi rusak sebelum waktunya, sawah bisa gagal panen,” ujarnya prihatin.

Atas temuan tersebut, LIN mendesak BBWS Pompengan Jeneberang sebagai pemilik proyek untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait pengawasan dan kualitas pelaksanaan di lapangan.

“Kami mendorong BBWS melakukan pengawasan ketat agar proyek ini tidak menjadi kerugian negara sekaligus bencana bagi petani,” pungkasnya.

Laporan: Ridwan

Loading...

Pos terkait

Comment