CAKRAWALAINFO.COM – MAKASSAR | Satuan Narkoba Polres Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu di Pasar Kalimbu jalan Veteran Utara Kota Makassar
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur humas, mengatakan ” kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Yakni DH (40) warga jalan Abdul Kadir Makassar diamankan di lorong Pasar Kalimbu, dari tangan tersangka diamankan barang bukti dua Sachet kristal bening ”
“Dari hasil keterangan tersangka DH (40) mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RI alias Celli (36) yang merupakan warga jalan Arung Teko Kota Makassar
Selanjutnya personil Satnarkoba dilapangan bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap RI Als Celli dan berhasil mengamankan dirumahnya ” terang Paur humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim, Selasa (21/07/2020)
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar akan di jerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar”, tambah Paur humas IPDA Burhanuddin Karim.
Laporan: Ani Hammer
Comment