CAKRAWALAINFO.COM – BELAWAN: Kawanan pelaku penyalah gunaan narkoba berhasil di bekuk SAT Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di jalan Alfaka 8 Kelurahan Tj Mulia Hilir, senin 27 / 01 / 2020
Penangkapan dilakukan setelah beredarnya berita di media online tentang peredaran barang haram tersebut yang meresahkan warga sekitar dan menghantui masa depan generasi di kawasan itu
Setelah keluhan warga di publikasikan, TIM Sat Narkoba Polres pelabuhan belawan langsung memberikan tanggapan dan tak main-main pihak SAT Narkoba Polres pelabuhan belawan menjalankan Comand Wish kepala kepolisian Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) “NARKOBA & JUDI Musuh Bersama” dan terciduklah 3 Orang di kawasan kampung narkoba yang disebutkan warga
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang berhasil di kumpulkan dan hasil pengintaian dari sumber yang dapat dipercaya Tim Opsnal Satres Narkoba yang mencoba melakukan pendekatan ke rumah target pemegang serbuk putih bening tersebut
Setelah mendapatkan Informasi A1, Tim Sat Narkoba Polres Belawan langsung melakukan penggerebekan di rumah kost milik Juni Marbun dan mendapati Juni Marbun sedang berada di ruang tamu rumahnya, sedangkan terduga pelaku pemegang Sabu saat penggerebekan di dapati sedang berduaan dengan seorang wanita didalam kamar rumah kost tersebut
Guna memastikan Target, Petugas langsung melakukan introgasi terhadap kedua pasangan lawan jenis tersebut yang diduga habis mengonsumsi dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Dari hasil introgasi, petugas mendapatkan keterangan yang mirip dan sesuai dengan informasi yang didapatkan dari informan
Terduga pelaku pengguna dan pengedar serbuk haram tersebut di pastikan dengan nama (AS) umur 38 tahun yang merupakan warga sekiar TKP di jalan Alfaka 8 Kel. TJ Mulia Hilir
Sedangkan seorang wanita diketahui dari E-KTP bernama (SM) Umur 38 tahun merupakan warga jalan Rawe III Link IV Martubung Kel. Tangkahan Medan yang ikut terciduk karena saat penggerebekan wanita tersebut berada didalam kamar kost bersama pelaku
Saat penggeledahan, terduga pelaku tak dapat mengelak saat petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,33 gram dan uang pecahan sebanyak Rp. 247.000 yang diakui dari hasil penjualan sabu
Selain tiu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip kosong, 1 unit hp merk mito, 2 buah pipet runcing, 1 buah mancis dan 3 buah jarum, 1 set bong lengkap dengan kaca pin
Selanjutnya petugas mencoba melakukan pengembangan dengan mengutip keterangan dari terduga pelaku (SM) yang berhasil diamankan, dan akhirnya pelaku buka mulut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial (T) yang merupakan warga Jl. Kawat II GG, bersama TJG Mulia Hilir kecamatan Medan Deli.
Setelah mendatkan informasi, Selanjutnya petugas memboyong pasangan lain jenis yang telah diamankan menuju kediaman (T), namun terduga “T” mengetahui kedatangan petugas, sehingga berhasil melarikan diri sebelum petugas sampai
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi mata (HA) seorang pemuda yang saat itu sedang berada di depan Rumah “T”.
Karena terduga pelaku berhasil melarikan diri, saat ini pihak Satres Narkoba menetapkan target inisial “T” masuk dalam daftar DPO, Ucap kasat Narkoba AKP Juriadi SH.
BACA JUGA: Balap Liar di Bone Resahkan Warga, Kasat Lantas: Tidak ada Ampun untuk Pelaku Balap Liar
Selanjutnya petugas memboyong ke tiga terduga pelaku yang berhasi di ciduk untuk di mintai pertanggung jawaban terkait serbuk Narkotika jenis sabu tersebut.
Dari Amatan Awak media cakrawalainfo.com, Pihak Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan telah menunjukkan keseriusannya menjalankan Comand Wish Kapoldasu .
Laporan : Edy Sihotang.
Comment