Penyegelan Usaha Gudang Kuliner, Lilo AK: Lakukan Langkah Bijak Pembinaan Tanpa Harus langsung di Segel

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Setelah dilkukannya penyegelan usaha Gudang Kuliner milik pemuda milineal bone oleh Satpol PP, sontak menuai sorotan masyarakat

Hal tersebut menuai sorotan karena hal tersebut dinilai menyimpang dan tidak sesuai SOP, bahkan dapat membuat pengusahanya merugi

Setelah mendengar keterangan dari pemilik Usaha tersebut, Anggota DPRD Bone sontak tersentuh hatinya untuk memfasilitasi dan melakukan kroscek kesalahan tersebut

Menurutnya, hal tersebut mestinya mendapat apresiasi positif dari Pemerintah Daerah atas geliat mandiri anak muda membantu Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja makanya hal ini harus tetap dibina untuk bisa dilanjutkan dan dibuka segera segelnya.

“Selaku Wakil Rakyat melihat maslah ini, menegaskan harus mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha tersebut, Karena setelah melihat persyaratan legalitasnya mereka sudah dipenuhi, olehnya itu kami minta respon SKPD terkait agar jangan lamban memenuhi permohonan yang dibutuhkan.

Dan Bapak Pemerintah Daerah tentu dalam menyikapi hal ini juga melihat sisi kemanusian dan nilai pemberdayaan masyarakat, jadi kalau memang masih ada kekurangan administrasi terkait izin mestinya melakukan langkah pembinaan yang lebih bijak tanpa harus langsung SEGEL karena ini jelas merugikan Pelaku usaha dalam waktu yang lama” tuturnya Lilo Ak

Selain itu, Ahmad Fadli Rustam mewakili segenap pengusaha kuliner tersebut berterima kasih kepada bapak A.Muh Salam telah memfasilitasi kami untuk koordinasi dengan instansi terkait,

“ Selaku pelaku usaha Gudang Kuliner kami tentu merespon baik bentuk teguran dari pemerintah daerah, Namun Alhamdulillah kami semua Anak muda pelaku usaha Gudang Kuliner berterima kasih banyak kepada semua pihak SKPD Pemerintah yang terkait dan Bapak A.Muh.Salam selaku Anggota DPRD Kab. Bone yang telah memfasilitasi kami berkoordinasi dengan instansi Pemerintah untuk membina kami menyelesaikan semua dokumen legalitas usaha sebagaimana yang diatur dalam regulasi” kuncinya

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment