CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh IPDA MUH.RIAD,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur di dusun useng desa ujung tanah kec mare Kab. Bone, rabu 29 Januari 2020
Korban diketahui Berisial (AA) umur 17 tahun beralamat di kecamatan mare kabupaten bone
Sedangkan pelaku diketahui berinisial (SRDM) umur 19 tahun seorang mahasiswa beralamat di dusun useng desa ujung tanah kec. mare kabupaten bone
Seperti rilis yang diterima dari pihak kepolisian setempat bahwa Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada dirumahnya di dusun useng desa ujung tanah kec mare kab.bone, sehingga Tim Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut
Sesampai dilokasi tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap (SRDM) yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur dan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban dengan cara menyetubuhi / berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak enam kali di sekitar rumah korban
Pelaku mengakui melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak enam kali di tempat yang tidak jauh dari rumah korban
Selanjutnya pelaku dibawa ke mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut
Laporan: Ani Hammer
Comment