Modus Cari Besi Tua, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Berhasil Diamankan Polisi

CAKRAWALAINFO.COM – Parepare — Pihak kepolisian berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Parepare pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 yang lalu

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim bersama Unit IK dan Anggota Jaga Polsek Ujung Polres Parepare, yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Mansyur, J, SH. Selasa(18/07/2023).

Kapolsek Ujung Kompol Muh Anwar., S.sos menjelaskan bahwa Kedua pelaku tindak pidana pencurian adalah seorang lelaki inisial AR (25) dan inisial S (26)

“Dalam melakukan aksinya, keduanya berprofesi sebagai pencari besi tua dan beralamat di Kabupaten Gowa.” Ungkap Anwar

Penangkapan bermula saat tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Polsek Ujung dan menemukan sebuah mobil bak terbuka merek Carry yang sedang beristirahat di Taman Mattirotasi.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, tim menemukan mesin motor yang terbungkus terpal warna biru di belakang mobil.” Tuturnya

“kedua terduga pelaku pencurian tersebut, yang kemudian di giring ke Mako Polsek Ujung untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Tambahnya

Setelah dilakukan interogasi, “lanjut Anwar” kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan Mereka menyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian di berbagai kota, antara lain Parepare, Pinrang, Sidrap, dan Barru. Hasil-hasil curian dari kejahatan mereka dijual di Kabupaten Gowa.

Adapun barang bukti dan TKP pencurian yang di akui oleh kedua tersangka ini adalah :
1. 1 (satu) unit sepeda motor Shogun di Jl. Lasiming, Kecamatan Ujung.
2. 1 (satu) unit sepeda motor F1ZR.
3. 1 (satu) mesin air.
4. 1 (satu) mesin moleng di Pinrang.
5. 1 (satu) mesin motor di Pinrang.
6. 1 (satu) mesin motor di Barru.
7. 1 (satu) tangga lipat stainless di Barru.
8. 2 (dua) mesin moleng di Barru.
9. 2 (dua) sepeda motor di Pangkep.
10. 1 (satu) sepeda di Sidrap.
11. 1 (satu) skapolding di Sidrap.

“Dari sejumlah barang bukti dan lokasi pencurian yang di akui oleh kedua tersangka dapat disimpulkan bahwa keduanya merupakan pencurian lintas kabupaten dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4, subsider Pasal 362 dengan hukuman penjara selama 7 tahun”

Kini, Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan ada keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana pencurian lainnya

Di sela kesempatan ini, Kapolsek ujung Muh anwar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Parepare.

 

Laporan : supardi

Loading...

Pos terkait

Comment