CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Pasca balapan liar (bali) yang dilakukan oleh puluhan pemuda pada Minggu 06/12/2020 pukul 03.30 wita dini hari, di Jalan Ahmad Yani Keluarahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, dan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban IK (28 tahun) warga Palanga Kelurahan Ta’ Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Pihak Kepolisian Resor Bone yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Penganiayaan terhadap korban IK berawal terlapor berteman sementara melakukan balap liar di Jalan Ahmad Yani Kota Watampone, namun korban yang ikut bersama dengan anggota Polres Bone membubarkan balapan liar
Ketika anggota kepolisian meninggalkan lokasi bali tiba-tiba terlapor yang berteman sekitar lebih dari sepuluh orang langsung mendatangi korban serta melakukan pemukulan pada bagian muka dan kepala secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar.
Selasa 08/12/ 2020 pukul 14.30 wita. Hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan pihak kepolisian, Tim Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Muhammad Riad,S.Sos. berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Lacokkong Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Atas kejadian tersebut, dihadapan kepolisian pelaku membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban IK dengan cara melakukan pemukulan hingga korban terjatuh ke dasar aspal.
Kasat Reskrim Polres Bone di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut “terduga pelaku bali dan penganiayaan telah kami amankan di Mapolres Bone bersama barng bukti yang ada guna proses hukum selanjutnya, dan sekaligus penyidik mendalami peran masing-masing,” jelas AKP Ardy Yusuf,S.E.,S.IK.
Laporan: Ani Hammer
Comment