Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Publik, Dorong Keterwakilan Perempuan 30% di Badan Ad Hoc

Ketgam: Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Publik, Sulawesi Tenggara (Sultra) Melan Cindy Claudia

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI- Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Publik, Sulawesi Tenggara (Sultra) Melan Cindy Claudia mendorong keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu serentak 2024.

Dia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten / kota se Sultra mesti memperhatikan hal tersebut demi terjaminnya rasa keadilan sosial. Dalam arti lain, politics of presence (politik kehadiran).

“Kami menginginkan betul keterwakilan perempuan yang 30 persen itu baik PPK, KPPS tidak hanya diperhatikan melainkan menjadi kewajiban,”ujarnya, Kamis (14/12/2022).

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo ini juga mendorong agar perempuan terlibat aktif dalam menyukseskan pemilu 2024 yang demokratis, inklusif dan berkeadilan gender.

Sebab bagaimanapun juga, kata dia, perempuan memainkan peranan krusial dalam upaya membangun demokrasi bangsa Indonesia secara total dan konsekuen.

Ihwal tersebut sekaligus memberikan afirmasi bahwa keterwakilan perempuan di ruang – ruang publik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari semangat reformasi dewasa ini.

“Ini momentum untuk menunjukan peran kami di masyarakat. Terlebih lagi dalam argumentasi keadilan, perempuan secara formal konstitusional sama dengan laki – laki ,”sebutnya.

Melan menjelaskan, salah satu barometer partisipasi perempuan itu adalah sejauh mana keikutsertaannya dalam seleksi penyelenggara pemilu karena jumlahnya yang masih kurang.

“Mengingat kondisi tersebut, maka perlu kesadaran kolektif dari perempuan agar posisinya tidak termarjinalkan dalam lingkup sosial maupun ruang penyelenggara pemilu sebagaimana perintah undang – undang “ungkapnya.

Di satu sisi, partisipasi aktif menjadi penyelenggara pemilu demi memastikan tercapainya kebijakan-kebijakan prosedural kepemiluan yang ramah terhadap perempuan.

“Secara mutatis mutandis untuk mencapai hal itu , maka tentu program pelatihan dan pendampingan perlu dilakukan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu,”katanya.

Ia menyebut langkah ini dapat mendorong kandidat perempuan potensial ikut serta dalam proses seleksi penyelenggara sehingga keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu dapat terpenuhi.

Lebih jauh lagi, mereka berpotensi sebagai penyelenggara Pemilu dari berbagai elemen masyarakat sipil maupun komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau semua itu dilakukan secara konsisten maka dapat membangun kepercayaan diri dan kapasitas perempuan untuk terlibat aktif guna menciptakan pemilu yang berkualitas ,”pungkasnya.

Laporan : Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment