CAKRAWALAINFO.COM – MAMUJU TENGAH | Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H, memimpin langsung press release di terkait penindakan knalpot tidak standar (knalpot brong). 30/01/2024
Diketahui bahwa pelaksanaan operasi Selama 21 hari, pihak kepolisian berhasil menyita ratusan knalpot brong
Kapolres Mamuju tengah AKBP Amri Yudhy memaparkan bahwa dasar hukum penindakan didasarkan pada Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009, serta Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009.
“Mayoritas pelanggar adalah anak muda di bawah 30 tahun. Polres Mamuju Tengah tidak hanya melakukan penindakan di perkotaan, tetapi juga di perkampungan. Penindakan dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga kenyamanan pengendara serta masyarakat,” ungkap Kapolres.
Polisi berpangkat 2 bunga di pundaknya juga menyampaikan bahwa, Satuan lalulintas terus aktif melakukan sosialisasi di setiap sekolah dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.
“Upaya kolaboratif dengan Pemerintah Daerah juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat” Tuturnya
Selain itu, Polres Mamuju Tengah juga memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual, atau memasang knalpot tidak standar kepada pengguna kendaraan bermotor.
*/Supardi
Comment