CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI- Salah satu upaya yang dilakukan Jasa Raharja Sultra dalam mensosialisasikan program pemutihan/keringanan Pajak Kendaraan, yang sedang berlangsung di Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 22 Mei 2023 yaitu dengan melakukan pembagian brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan dilakukan dengan cara pembagian brosur pemutihan pajak kendaraan dan
penjelasan singkat terkait poin poin program relaksasi tersebut. Hal ini kami lakukan
karena masih terdapat beberapa masyarakat belum mengetahui bahwa ada program
pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga dengan ini kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
Lucy Andriani, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara juga menyampaikan melalui kegiatan ini diharapakan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan/keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan bisa melalui loket Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling yang berada di samping Samsat Kendari selama masa pemutihan.” Tutup Lucy.
Laporan : Andi
Comment