Jasa Raharja Sultra Serahkan Santunan Meninggal Dunia Truck Vs Motor di Kota Kendari

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat truck vs motor, dimana kecelakaan tersebut terjadi Jalan R.E. Martadinata Poros Kendari – Toronipa Kel.Purirano Kec. Kendari Kota Kendari, Senin (31/07) sekitar pukul 00.30 Wita yang mengakibatkan lel. BA (16 tahun) dan NA (32 tahun) meninggal dunia.

Kejadian bermula dimana sepeda motor n-max bergerak dari arah timur ke barat (dari arah kendari menuju arah toronipa) dengan kecepatan sedang, sesampainya di Jalan R.E. Martadinata U-Turn depan toko rejeki bertabrakan dengan mobil truk yang bergerak dari arah barat ke timur (dari arah toronipa menuju arah kendari) kemudian merubah arah di u-turn depan toko rejeki hendak kembali ke arah toronipa sehingga terjadi laka lantas.

Petugas Mobile Service Jasa Raharja, Andi Ardian Syahruddin dengan sigap segera melaksanakan survey ahli waris korban dimana ahli waris korban masing-masing berada di wilayah Toronipa, RT/RW. 002/003, Kec. Soropia, Kab. Konawe, dan Ds. Mekar, Rt/Rw. 001/001, Kec. Soropia, Kab. Konawe agar penyerahan santunan dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.

“Kami turut berduka cita akan terjadinya musibah yang telah terjadi dan senantiasa menghimbau untuk para pengendara agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara.”ujar Lucy Andriani, Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara.

Lucy juga menjelaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia.

Laporan : Andi

Loading...

Pos terkait

Comment