JAMBRET Handpone, Satreskrim Polres Bone Bekuk Warga Sinjai

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang di Pimpin Ipda Muh. Riad, S.Sos bersama Tim Resmob Polres sinjai dan di Back up Oleh TIM Monitoring Center Polda Sulsel Melakukan penagkapan terhadap pelaku tindak pidana Jambret di jalan bulu saraung Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Rabu 12/2/ 2020 pukul 17.00 wita

Seuai rilis yang bersumber dari kepolisian bahwa korban diketahui bernama WIWIK PRATIWI, 17 tahun, seorang Pelajar beralamat di jalan A.massakirang Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Sedangkan Pelaku diketahui bernama (HY) usia 30 Tahun,  seorang petani yang beralamat dusun Kessi Desa Bonto Kecamatan Sinjai tengah Kabupaten Sinjai.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan tindak Pidana jambret berupa handphone yang terjadi pada hari rabu 25 Desember 2019 sekitar pukul 07.00 wita di jalan lapawawoi kr sigeri Kelurahan Biru Kecamtan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone melakukan penyelidikan

Dan tepatnya pada hari Rabu 12 februari 2020 17.00 dijalan Bulu Saraung kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai utara Kabupaten Sinjai pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang berupa HP, dan saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku membenarkan dan menerangkan telah melakukan jambret yang terjadi pada tanggal 25 desember 2019 sekitar jam 07.00 wita

Pelaku juga membenarkan telah merampas hp milik korban disaat korban sementara naik sepeda dan setelah merampas HP milik korban, pelaku langsung meninggalkan TKP dan menuju kab sinjai dengan mengendarai sepeda motor, dan mengaku baru pertama kali melakukan perampasan/jambret

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment