CAKRAWALAINFO.COM-KONAWE SELATAN-Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Konawe Selatan Telah selesai menjalani Verifikasi Faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan dan hasilnya Memenuhi Syarat, kini PSI Konsel mulai membuka pendaftaran Bakal Calon legislatif (Bacaleg).
Ketua DPD PSI Konsel Ardiansyah mengatakan, setelah menjalani verifikasi faktual saat ini kami fokus membuka penjaringan bakal calon legislatif buat masyarakat potensial yang berada di konsel untuk menjadi wakil rakyat terutama anak-anak muda sesuai beckround dari PSI.
“Sedang target Kami di DPD PSI Konsel dalam pilcaleg di 2024 yaitu Maximal 4 kursi di DPRD yang akan mewakili tiap dapil. Ungkapnya
Saat ini kami memiliki DPC PSI yang tersebar di 24 Kecamatan di Konsel, jadi jika ada bacaleg yang mau daftarkan diri bisa bertemu langsung pewakilan yang berada di wilayah anda atau bisa menghubungi via whatsapp 085396691945. 081318764343.
Ketua Bapilu PSI Konsel Slamet Joko wahyudi mengatakan adapun syarat administrasi untuk menjadi Bacaleg Konsel
1.Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
5.Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA).
6.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7.Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana
Korupsi
8.Sehat jasmani dan rohani.
Terdaftar sebagai pemilih.
9.Bersedia bekerja penuh waktu.
10.Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
11.Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
13.Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
14.Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
15.Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Laporan : Andy
Comment