Diduga Proyek Siluman, Papan Nama Proyek Tidak Terpasang DiTemukan di Kecamatan Bangkala Barat Jeneponto

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Proyek pembangunan embun yang terletak di lingkungan mattiro Baji, kelurahan bulujaya, Kecamatan bangkala barat, kabupaten jeneponto, sulawesi selatan, menuai sorotan. Jum’at (02/12/22).

Laporan masyarakat, proyek tersebut sudah berjalan 2 minggu dan dimana papang bicara tidak ditemukan dilokasi pembangunan embun.

Terkait dengan laporan masyarakat Cakrawalainfo.com, menelusuri proyek pembangunan embun tersebut dan terdapat beberapa orang pekerja dan pembangunan tidak memiliki papang bicara (plang proyek) dan kuat dugaan proyek tersebut adalah proyek siluman alias tak bertuan.

Dilokasi pembangunan salah satu pekerja (Tukang) mengatakan, iya pak proyek ini sudah berjalan 2 Minggu dan kalau soal papan proyek belum datang.

Ditanya soal anggaran, tukang tersebut mengatakan kalau bukan 80 juta, itu mungkin 100 juta pak karena saya tidak tau persis terkait anggarannya.

Di tempat terpisah ketua poros rakyat Indonesia Nasir Tinggi mengatakan, Aneh biasanya kalau kegiatan proyek pihak yang mengerjakannya selalu diawali dengan pemasangan papan proyek di titik nol pekerjaan. Yang mana papan proyek yang memang sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) biasanya memuat, Dinas atau instansi asal kegiatan, nama proyek, luas, nilai dan sumber dana.

Hal tersebut agar masyarakat dapat mengetahui dan memantau kegiatan tersebut. Ini malah para pihak yang mengerjakan jadi enggan memasang ini ada apa,” ungkapnya.

Nasir Tinggi menduga, para pihak yang berkompeten dalam melakukan pengawasan tidak melakukan pengawasan dengan baik dan terkesan ada pembiaran.

Jika dari awal saja, hal yang sangat sederhana seperti papang proyek pihak pekerja enggan memasang dan tidak transfaran tidak menutup kemungkinan dalam cara bekerja hingga kwalitas pekerjaan diragukan, kami dari poros rakyat, akan turun juga mengawasi memonitoring kalau memang ada kejanggalan.

“Kamipun akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) bila ditemukan pekerjaan tersebut diselesaikan tidak menggunakan papan proyek atau tidak sesuai dengan spesifikasi, tegas Nasir Tinggi.

Sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.

Dari hasil penelusuran ke masyarakat setempat di ketahui proyek pembangunan embun tersebut berasal dari Aspirasi anggota dewan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak pengelola atau pemilik pekerjaan yang bisa di konfirmasi.

Laporan: iqbal

Loading...

Pos terkait

Comment