Antisipasi Lakalantas, Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA | Dengan adanya mobil Truk toyota dyna R4 warna merah dengan Nopol DP 8127 JB mengalami kecelakaan di Jalan poros panggala-rantepao tepatnya di Lembang kalimbuang kec.rindingallo Kab. Toraja Utara. Minggu 9/01/2022

kecelakaan itu terjadi karena rem blong sehingga beberapa penumpang mengalami luka-luka

Kasat Lantas polres Toraja Utara AKP Agussalim., SH., MH mengungkapkan bahwa ” Mobil truk tersebut bukan untuk mengangkut penumpang apalagi dengan bak yang terbuka. Seharusnya kita harus menyadari bahwa bila itu terus dilakukan akan membahayakan diri sendiri” Tegasnya

Selain itu, Agussalim juga menghimbau kepada pengemudi mobil truk agar senantiasa tidak mengangkut penumpang karena menyangkut keselamatan seseorang

“Jadi bagi pengemudi mobil truk khususnya bak yang terbuka jangan sekali-kali mengangkut penumpang karena menyangkut keselamatan seseorang. Seharusnya mobil truk itu hanya untuk mengangkut barang”

“Seperti yang diatur dalam undang – undang lalulintas angkutan jalan pasal 137 ayat 4 dengan pidana kurungan selama satu bulan denda 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” pungkasnya

 

Laporan : Supardi

Loading...

Pos terkait

Comment